DERAKPOST.COM – Ribuan produk berupa makanan, dan minuman kedaluwarsa milik PT Cimory yang didapatkan dari eks kepala gudangnya, Adi Purwoko. Yakni itu sengaja disiasati untuk dijual lagi ke pasar tersebut dengan label palsu seolah-olah dari produk masih layak konsumsi.
Skandal peredaran barang pangan ilegal di Surabaya ini mengungkap modus operandi membahayakan kesehatan konsumen. Hal itu, Ribuan produk kedaluwarsa itu milik PT Cimory, didapat dari eks kepala gudangnya, Adi Purwoko sengaja disiasati untuk dijual lagi ke pasar dengan label palsu. Diketahui,
aksi pemalsuan ini digawang dua penadah, yakni Agatha Fristyan dan Ria Widiastuti.
Sebelum melempar kembali produk-produk tersebut ke tangannya masyarakat dengan harga normal, keduanya itu terlebih dahulu menghapus tanggal kedaluwarsa asli pada kemasan dan mencetak ulang label baru yang telah dimanipulasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid membeberkan trik kotor tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah pertama yang mereka lakukan adalah melenyapkan batas kedaluwarsa fisik menggunakan cairan kimia.
“Dengan tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin Printer Inkjet,” tutur JPU, dikutip dari laman Detik.
Setelah sukses menyulap label kemasan yang sudah kedaluwarsa dengan tanggal palsu yang baru, kedua penadah itu langsung mendistribusikan barang-barang itu ke pasar dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga beli mereka ke pihak gudang.
“Kemudian barang-barang itu, oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harganya kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak,” imbuh JPU.
Padahal, barang-barang tersebut dibeli sangat murah dari Adi Purwoko selaku kepala gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Sidoarjo.
“Adapun barang-barang yang telah kadaluarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko diantaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick,” jelas Fathol.
Barang dari Eks Kepala Gudang Cimory
Aksi tipu-tipu label palsu ini pada mulanya bisa berjalan lancar karena adanya kerja sama culas dengan Adi Purwoko. Sebagai kepala gudang Cimory Adi memiliki otoritas penuh atas penyimpanan produk siap jual (good stock) maupun barang retur kedaluwarsa dari toko-toko.
Bukannya mengirim produk kedalwarsa itu ke Pasuruan untuk dihancurkan, Adi malah memutus komunikasi dengan pihak pengelola limbah resmi, PT Maggot, demi menjual barang cacat tersebut ke tangan Agatha dan Ria.
“Dimana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti,” tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (27/5/2026).
Siasat Adi di hulu diungkapkan oleh Jaksa Fathol, di mana Adi memotong sistem pelaporan pemusnahan demi mengantongi uang haram.
“Menerima barang retur dari toko-toko, di mana driver pengiriman harus serahkan barang atau serah terima fisik dan dokumen retur kepada terdakwa Adi Purwoko. Apabila barang berupa minuman Cimory berbagai varian yang masa kedaluwarsanya sudah habis and dikatakan expired dan barang sudah menumpuk di gudang, setelah itu saksi Adi Purwoko menginfokan kepada PT Maggot atau pihak limbah untuk diambil barang tersebut dengan tujuan akan dimusnahkan,” urai Fathol.
Sindikat ini akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya mengendus aktivitas ilegal mereka. Polisi menggerebek rumah penadah di kawasan Gubeng Kertajaya 3/39 Surabaya yang disulap menjadi tempat pelabelan ulang, hingga kemudian berkembang ke lokasi penyimpanan kedua di Pagesangan Asri.
Akibat mengedarkan produk pangan berbahaya lewat label palsu ini, Adi Purwoko dijerat pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, hingga UU Pangan. Sementara itu, pengacara Adi Purwoko, Ramadhan Fajar Prasetyo memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa meski sempat ada perbedaan pasal saat proses penyidikan di kepolisian.
“Saat itu penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan yang mengatur tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan yang lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.Terkait langkah hukum selanjutnya, kami tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya,” tutup Ramadhan. (Dairul)