DERAKPOST.COM – Khariq Anhar, saat ini dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Riau (Unri), yang ditangkap sehari setelah dirinya mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.
Saat ini, Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi Riau Pos. Menurutnya, informasi awal diperoleh dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Andri, dikutip dari Jawapos.
Andri menegaskan pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sedang berupaya menemui Khariq di Jakarta. LBH Pekanbaru juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh terhadap mahasiswa tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, penangkapan terhadap Khariq terjadi saat ia hendak kembali ke Pekanbaru. Ia sempat mengabarkan penangkapan itu sekitar pukul 14.30 WIB kepada YLBHI Pekanbaru melalui telepon seluler polisi, karena ponselnya sudah disita.
Dalam kabar singkat tersebut, Khariq menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan terkait dugaan pidana UU ITE akibat sebuah postingan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Tak lama kemudian, postingan itu hilang, termasuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Khariq dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dalam gerakan mahasiswa serta kerap menyuarakan kritik sosial maupun politik. Ia baru saja mehadiri Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025.
Sehari sebelum penangkapannya, Khariq ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam unggahan terakhir di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyoroti kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas mobil polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas, pada Jumat, (29/8/2025), sehari pasca aksi di gedung DPR RI, hal Khariq Anhar ditangkap oleh lima orang anggota Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta “Tepatnya di Terminal I sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pulang ke Pekanbaru,” jelasnya.
Awalnya, Khariq menolak dibawa karena pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan. Ia sempat bertanya, “salah aku apa?”, namun aparat tidak menunjukkan surat apapun.
Polisi juga merampas dua unit telepon genggam milik Khariq tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan. Khariq ditarik paksa, diangkat, bahkan disebut mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tonjokan, hingga akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Khariq tiba di Polda Metro Jaya. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, ia didesak untuk membuka kunci ponselnya. Setelah polisi menunjukkan surat penyitaan, Khariq akhirnya terpaksa membuka kunci kedua perangkat miliknya.
Penyidik kemudian menanya akun-akun tertaut di dalam ponsel serta grup-grup WhatsApp diikutinya. Menurut keterangan penyidik, Khariq yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi terkait postingan pada 27 Agustus 2025 di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Ia dituduh melanggar Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Postingan yang dimaksud ialah unggahan yang mengubah produk jurnalistik dari salah satu portal berita online. Dalam berita tersebut, Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan agar “anarko, pelajar, dan BEM jangan gabung Aksi 28 Agustus: ini murni isu buruh.”
Namun, dalam unggahan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat, teks “jangan” diganti menjadi “segera”, dan kalimat “ini murni isu buruh” diubah menjadi “gerakan rakyat Indonesia”. Sehingga isi pernyataan berubah menjadi: “Said Iqbal tegaskan agar Anarko, Pelajar, dan BEM segera gabung aksi 28 Agustus: ini murni gerakan rakyat Indonesia.”
Namun saat ini, unggahan tersebut telah dihapus, termasuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Hingga Jumat malam pukul 22.43 WIB, Khariq masih terus ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami saat ini masih mendalami juga seperti apa kepastiannya. Tim saat ini ada mendampingi proses BAP,” papar Andri. (Dairul)