DERAKPOST.COM – Diketahui, pada APBD tahun 2025 itu, ada kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang mengalokasikan Rp6,3 miliar untuk renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD kini ditempati Kaderismanto. Terkait ini, elemen masyarakat menyoroti besaran anggaran yang digelontorkan itu di tengah kondisi keuangan daerah sedang defisit.
Seperti diungkapkan LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau yang menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) alokasikan Rp6,3 miliar diguna renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Riau. Yakni, berdasarkan data aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat enam paket proyek yang tercatat, antara lain adalah:
* Rehab sedang rumah dinas – Rp1,17 miliar
* Penggantian interior – Rp2,05 miliar
* Pekerjaan landscape – Rp1,1 miliar
* Pekerjaan hydrant kebakaran – Rp1,35 miliar
* Pembuatan gazebo – Rp242 juta
* Pembuatan kanopi kolam renang – Rp395 juta
“Ini sangat ironi. APBD Riau sedang defisit, yang masyarakat masih sulit mendapatkan pelayanan dasar. Tetapi pejabat yang justru mehamburkan uang hingga miliaran rupiah untuk mempercantik rumah dinas. Kami ini menduga adanya tumpang tindih pekerjaan berpotensi menimbulkan pemborosan, dan penyalahgunaan halnya kewenangan,” ujar Hariyadi SE kepada wartawan.
Ketua LSM KIB Riau ini menegaskan, pola anggaran demikian tersebut bertentangan prinsip efisiensi dan efektivitas yang diatur juga UU Keuangan Negara, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jikalau terbukti, katanya, adanya mark-up atau split project, maka hal ini bisa masuk pada ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Atas dasar itu, sebutnya, KIB ini mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan juga KPK untuk melakukan penyelidikan. Karena, diketahui bernama bahwa sebagaimana halnya pada APBD tersebut harus banyak diperuntukan kepentingan publik atau masyarakat dalam pembangunan, bukan digunakan itu untuk kepentingan atau kemewahan pejabat. Hal itu yang harusnya bisa dipahami. (Rilis)