DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan luasanya lebih kurang 700 Hektar. Dimana, diduga masih beroperasi secara ilegal.
Menurut keterangan yang bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Kuansing, bahwasa perkebunan Kelapa Sawit dalam pengecekan, diduga posisi koordinatnya itu di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yakni di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Kabupaten Kuansing.
Jika lokasinya juga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kabupeten Kuantan Singingi, berdasarkan dari overlay anggota kehutanan, umumnya juga berada di Kawasan HPT. Perkebunan Kelapa Sawit beroperasi secara ilegal itu bisa merugikan masyarakat tempatan dan daerah, dikarena perkebunan beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak.
Informasi terbaru dari seorang Aktivis Anti Korupsi (KAK) Riau Boby Hariansyah Purba menyampaikan, sebuah hal kasus dugaan sawit ilegal melibatkan nama PT Tunggal Jaya Santika (TJS), diduga berhasil selama ini membohongi masyarakat Kuansing dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Didalam hal ini, perkebunan sawit tersebut bohongi masyarakat Kuansing.
“Selama ini, keberadaan perkebunan sawit di Kecamatan Pangean ini dengan sebutan nama Tunggal Jaya Santika diduga sudah berhasil membohongi atau halnya kelabui masyarakat Kuansing dan Pemkab. Hal ini diketahui nama yang sering kali itu disebut adalah TJS, ternyata, nama TJS itu, sebuah perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja,” kata Boby Purba.
Boby Purba mengatakan, Ini telah memicu kekhawatiran akan keberlanjutan industri sawit di Indonesia. Karena diketahui kalau
PT TJS itu, tidak memiliki hak pengelolaan kehutanan, namun lahan tersebut untuknya perusahaan kontraktor besi dan kontruksi baja. Lebih lanjut Boby Purba mengatakan, diduga ada oknum-oknum sudah berusaha melindungi perkebunan.
“Bisa itu, ada oknum-oknum diduga sudah menyatakan bahwasa perkebunan sawit di Kecamatan Pangean tersebut ada memiliki SHM perkiraan luasnya 700 Hektare, sudah menonjol akan hal dugaan sebagai pelaku kejahatan. Masa iya itu, perkebunan sawit dengan luasan ratusan hektar dalam satu hamparan tersebut tidak memiliki HGU dan izin Prinsip,” ujarnya lagi.
Padahal, UPT KPH Singingi bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, begitu juga hal dengan Dinas Perkebunan telah menyampaikan perkebunan tersebut, diduga berada dikawasan HPT, HPK, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin prinsip dan tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing,” ungkap Boby.
Seperti dikutip dari laman Saibarnews. Dia menyampaikan kembali, bahwa ini sangat berpengaruh terhadap standar keberlanjutan industri sawit, seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, menuntut produksi sawit yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Lanjutnya, Jika PT. TJS dan pabrik yang menerima buah sawit dari mereka tidak memenuhi standar ini, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda miliaran rupiah.
“Kita berharap proses investigasi dan hearing di DPRD nantinya, pihak pemerintah untuk dapat memastikan apakah benar perkebunan tersebut dengan PT. TJS. Begitu juga dengan pabrik PKS sebagai penerima buah sawit dari kecamatan Pangean yang 700 hektar sudah memenuhi standar keberlanjutan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai,” harapan Boby Purba.
Katanya, untuk standar keberlanjutan industri sawit yang diakui secara internasional seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, mereka memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produksi sawit dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
“PKS atau Pabrik yang menerima buah sawit dari perkebunan tersebut dengan tidak memenuhi standar ISPO/RSPO/MSPO, akan mendapatkan sangsi yang berat dan denda, begitu juga dengan oknum-oknum diduga berusaha melancarkan perbuatan kejahatan yang melanggar aturan Kehutanan dan Negara,” Pungkas tegas Boby Purba Aktivis Anti Korupsi Riau.
Padahal katanya, UPT KPH Singingi bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, begitu juga dengan Dinas Perkebunan yang telah menyampaikan perkebunan tersebut, diduga berada dikawasan HPT, HPK, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin prinsip dan tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing.
Boby menyampaikan kembali, ini sangat berpengaruh terhadap standar keberlanjutan industri sawit, seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, menuntut produksi sawit yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Lanjutnya, Jika PT. TJS dan pabrik yang menerima buah sawit dari mereka tidak memenuhi standar ini, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda miliaran rupiah.
“Kita berharap proses investigasi dan hearing di DPRD nantinya, pihak pemerintah untuk dapat memastikan apakah benar perkebunan tersebut dengan PT. TJS. Begitu juga dengan pabrik PKS sebagai penerima buah sawit dari kecamatan Pangean yang 700 hektar sudah memenuhi standar keberlanjutan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai,” harapan Boby Purba.
“Untuk standar keberlanjutan industri sawit yang diakui secara internasional seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, mereka memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produksi sawit dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal,” terang Boby Purba.
“PKS atau Pabrik yang menerima buah sawit dari perkebunan tersebut dengan tidak memenuhi standar ISPO/RSPO/MSPO, akan mendapatkan sangsi yang berat dan denda, begitu juga dengan oknum-oknum diduga berusaha melancarkan perbuatan kejahatan yang melanggar aturan Kehutanan dan Negara,” Pungkas tegas Boby Purba Aktivis Anti Korupsi Riau.
Untuk diketahui sebelumnya, sudah tayang pemberitaan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),
Sebagai mana Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, untuk mengusut tuntas dan menindak tegas Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal.
Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi.
“Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap daerah dan masyarakat,” tegas Datuk Aherson, Minggu (11/1/2026).
“Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit,” katanya.
“Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” jelasnya.
Dijelaskan, seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit yang masih beroperasi secara ilegal, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan mesti mendapatkan perhatian serius.
“Jika perkebunan sawit berada di kawasan hutan, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan,” katanya.
“Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat. Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat,” tegasnya. (Dairul)