Waduh……KPK Umumkan Nama Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

DERAKPOST.COM – Secara resmi pihaknya KPK, mengumumkan dua anggota Komisi XI DPR RI, yaitu Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Keduanya itu merupakan anggota DPR RI. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, maka penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan ini menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan)dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.

Dikutip dari laman Detik. Asep mengatakan Komisi XI DPR RI ini memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK itu sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Kesepakatan itu yang disebut sudah dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK yaitu pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itupun digelar tertutup. Asep menyebut dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR itu dikelola melalui yayasan di masing-masing anggota Komisi XI DPR. Penyaluran itu pun dibahas lebih lanjut oleh pihak tenaga ahli anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

Singkat cerita, uang itupun dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan. “Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan dikelola oleh mereka juga telah menerima uang tersebut. Tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial yang sesuai halnya sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal pada lermohonan bantuan dana sosial,” ujarnya.

KPK menjerat keduanya dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (Dairul)

 

DPRkomisikorupsiKPKOJK
Comments (0)
Add Comment