Waduh….. KPK Geledah Rumah Ketua MPN PP Japto Soerjosoemarno, Ini Hasilnya

 

DERAKPOST.COM – Tanpa dinyana, rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, ini digeledah KPK. Dalam hal itu, tercatat juga sebanyak 11 mobil dan hingga Valas.

Hal itu disampaikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ini kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). Dia mengatakan, bahwa rumah Japto digeledah ini berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu yang dilakukan terkait penyidikanya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks (mantan) Bupati di Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penggeledahan yang terjadi pada hari Selasa (4/2/2025).

Diketahui selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik. “Barang yang disita uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujarnya menjelaskan hal tersebut dikutip dari detik.

Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (Dairul)

 

digeledahJaptoKPKPP
Comments (0)
Add Comment