Waduh…… Kilang Sagu di Meranti Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pengawasan Disnaker Dipertanyakan

DERAKPOST.COM – Belakangan ini dikabar, ada kilang sagu di Kabupaten Meranti yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Dimana ini halnya, pelanggaran berat ketenagakerjaan yang dinilai tidak manusiawi di kilang sagu berada di Desa Mekar Sari. Tetapi anehnya ini, seakan pembiaran dari Disnaker daerah setempat tanpa pengawasan.

Kilang sagu yang telah beroperasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau tersebut, sesuai investigasi dilakukanya wartawan, setelah mendapat informasi pelanggaran UU Ketenagakerjaan, seperti halnya BPJS. Didapat keterangan, bahwa pekerja sudah bekerja itu minimal selama 6 tahun, serta maksimal ada 9 tahunan. Fakta demikian tentu sangat mencengangkan.

Mereka ini bekerja sejak pukul 06.00 pagi hingga 17.00 sore setiap hari, namun yang  hingga kini tak pernah menerima jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami tak pernah itu melihat bentuknya. Entah warna merah, entah biru, kami pun tak tahu. Tak pernah dikasi. Alasannya takut hilang saja,” ucap pekerja itu saat diwawancarai.

Disebutkan pekerja itu, bahkan soal upah
yang diterimapun itu dinilai jauh dari kata layak. Karena mereka hanya dibayar kerja dengan Rp105 ribu sehari. Kondisi ini, ujar mereka, hal sudah berlangsung sejak lima tahun lalu. Hingga saat sekarang, juga tak kunjung dinaikan upah. Upah demikian itu tak sesuai ekonomi sekarang.

Terkait ini, Ketua DPD Team LIBAS daerah Meranti T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., CPLA ini angkat bicara. Dia bahkan kecam adanya pelanggaran tersebut tak terlepas dari hal peranan pengawasan dari instansi terkait. “Kami dari Team LIBAS mengecam
dugaanya pelanggaran ini. Semua itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah tinggal diam,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam permasalahan yang ada di kilang sagu tersebut, harusnya bisa menjadi perhatian serius Disnaker sebagai institusi menaungi. Bukan dengan biarkan begitu saja pelanggaran. Katanya, jika dari pemerintah kabupaten ini tak tanggap, hal itu akan dilaporkannke Disnaker Provinsi. Karena ini bukan sekadar bentuk kelalaian administratif koperasi, tapi hal eksploitasi nyata terhadap pekerja.

Kesempatan itu Sahanry mengatakan, hal temuan inipun muncul setelah sebelumnya Amirariau yang mengungkap pelanggaran serupa di kilang sagu lain yang beroperasi di bawah Koperasi Harmonis. Kondisi yang sekarang terbongkar, katanya mengambar hal ketidakjelasan peranan isntatsi terkait dalam menjalankan Tupoksi.

Dalam kesempatan itu, Sahanry, tegaskan
bahwa temuan ini membuktikan terjadinya pelanggaran yang terjadi di Meranti masih bersifat sistemik dan juga berulang, bukan kebetulan. “Kalau ini terus dibiarkan. Maka itu Pemkab Meranti secara tidak langsung membiarkan praktik ketidakadilan ini bisa  tumbuh subur. Ini bukan hanya soal upah, tapi soal martabat,” ujarnya.

Sementara diketahui, adanya sugaan Kuat pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Praktik ini diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam regulasi ketenagakerjaan:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-Pasal 90 Ayat (1): “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”-Pasal 99 Ayat (1): “Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”

2.    UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
-Pasal 15 Ayat (1): “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS”. (Dairul)

DisnakerkilangMERANTIsagu
Comments (0)
Add Comment