DERAKPOST.COM – Santer tudingan pada kebijakan Ketua KONI Riau menonaktifkan Sudarto, pada jabatan Ketua KONI Meranti. Hal itu, semakin memanas masing-masing pihak memaparkan argumentasi.
Seperti hal disampaikan Wakil Ketua KONI Riau Khairul Fahmi mengatakan, bahwasa dinonaktifkannya Sudarto dari jabatannya itu adalah menyelamatkan organisasi agar pengurus KONI Meranti dapat menjalankan organisasi yang setelah adanya perubahan kepengurusan.
“KONI Riau membantah pemberhentianya Ketua KONI Meranti Sudarto itu tanpa ada dasar. Pemberhentian tersebut juga sudah sesuai dengan AD/ART KONI. Jadi seperti yang dipaparkan oleh Sudarto itu, tentu ini tidak benar. Dikarena yang dilakukan KONI Riau ini sesuai ketentuan,” katanya.
Fahmi menyebut, dimana KONI Riau telah menerima surat mosi tak percaya itu dari KONI Meranti dan ditandatangani itu lebih dari 2/3 pengurus cabang olahraga. Maka berdasar mosi tak percaya tersebut, KONI Riau mengeluarkan SK pemberhentian dan menunjuk Plt Ketua KONI Meranti, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi kami menerima surat mosi tak percaya dari KONI Kabupaten Meranti dan ditandatangani oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) pengurus cabang olahraga yang terdaftar sebagai anggota KONI Meranti. Tentunya surat dari mereka kita proses dan kemudian lanjut menunjuk Plt Ketua KONI Meranti,” ujar Chairul Fahmi, Sabtu kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa menonaktifkan dan penunjukan Plt Ketua KONI Meranti sudah sesuai aturan. Karena disaat ini KONI Riau mengeluarkan SK tersebut, tidak mungkin melanggar aturan yang ada dalam AD/ART KONI. Intinya ingin menyelamatkan halnya organisasi KONI Meranti.
Fahmi menyebut, ada beberapa poin yang sangat krusial dan jadi inti permasalahan di kepengurusan KONI Meranti, yang selama dipimpin Sudarto. Ini dinilai melanggar AD/ART KONI. Akibatnya, Sudarto ini tidak lagi mendapat kepercayaan dari para Pengcab Olahraga di Kabupaten Meranti, termasuk pengurus KONI Meranti.
“Yang paling krusial itu Ketua KONI Meranti tidak mengadakan Raker tahunan selama dua tahun berturut-turut. Dan jelas sudah melanggar AD/ART. Yang kedua dengan tidak adanya raker ini tentunya cabor-cabor baru yang sudah disahkan KONI pusat dan KONI Riau, maka tak bisa masuk sebagai anggota, inilah yang mereka protes,” jelas Fahmi.
Menurutnya, dengan tanpa ada Raker itu dampaknya sangat signifikan dan sangat menyalahi AD/ART. Sehingga Ketua KONI Meranti ini tidak bisa dibela dan tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari anggota terutama pengurus cabang olahraga. Ini, katanya, jelas pelanggaran yang dilakukan. Termasuk terkait hal anggaran yang ada di KONI Meranti juga tidak berjalan.
Kesempatan itu Fahmi menegaskan, yang disampaikan Sudarto tersebut tidak benar. “Disini saya juga tegaskan, tidak ada unsur politik dan pelanggaran pengambilan sikap tersebut. KONI Riau disinikan menjalankan organisasi sesuai hal dengan AD/ART, dan kebetulan bertepatan dengan akan adanya suksesi pemilihan ketua KONI Riau tahun 2026 mendatang,” ujarnya. (Dairul)