DERAKPOST.COM – Saat ini, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, yakni melakukan tindakan asusila terhadap CAT, wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang putusan pemecatan Hasyim itu, DKPP menyebutkan bahwasanya eks Ketua KPU tersebut sejak awal sudah mengincar korban dengan memberikan perlakuan khusus kepadanya.
Demi bisa mendekati wanita incarannya itu, Hasyim melakukan berbagai upaya. Termasuk nekat mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” kata anggota majelis DKPP, J Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asy’ari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” sambungnya dikutip dari detik.
Dituturkan Kristiadi, dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
Kemudian, diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja.
Minta Bantuan Viincent dan Desta
Selain mengubah aturan di KPU tersebut, sebelumnya, Hasyim juga pernah meminta bantuan dua artis terkenal, Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta membuat video ucapan semangat untuk CAT, yang diduga wanita spesialnya tersebut.
Video tersebut direkam dengan menggunakan ponsel pribadi Hasyim kemudian dikirimkan kepada CAT melalui aplikasi WhatsApp, disertai dengan caption: “Special for you diajengku.”
Karena hal tersebut, nama kedua publik figur itu disebut dalam sidang kasus asusila Hasyim ini.
Adapun, informasi tentang video ucapan tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang sebelumnya, saat ia dipanggil DKPP untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.
Video itu dibuat saat Hasyim dan Betty melakukan tapping syuting di salah satu stasiun televisi swasta dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 dalam program Tonight Show bertema “Pemilih Muda, Ayo ke TPS” pada 24 Oktober 2023 lalu.
“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu (Hasyim Asyari) meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, saudara Desta, dan saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” ujar anggota majelis DKPP, J Kristiadi dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
“Pihak terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu (Hasyim Asy’ari),” sambungnya.
Namun, Betty mengaku tidak mengetahui soal permintaan Hasyim kepada Vincent, Desta, dan Boiyen tentang pengambilan video itu tujuannya untuk menyapa CAT.
Betty juga mengaku tidak mengetahui sosok CAT yang namanya disebut dalam video tersebut.
“Pihak terkait meminta file swavideo dimaksud kepada teradu melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh teradu kepada pihak terkait pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 18.20 WIB,” jelas Kristiadi.
Desta diketahui juga sempat dipanggil oleh DKPP terkait kasus asusila yang menyeret eks Ketua KPU tersebut.
Namun, presenter terkenal itu tidak menghadiri sidang di DKPP.
Mengenai masalah tersebut, hingga berita ini diterbitkan pun belum ada komentar Vincent maupun Desta terkait nama mereka yang disebut-sebut dalam kasus asusila Hasyim itu.
Hasyim Paksa Korban Berhubungan Badan
Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap CAT.
Di antaranya, disebutkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.
Dikatakan DKPP, hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Atas peristiwa itu, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Sebagai informasi, saat ini, KPU sedangmenunggu Keputusan
Sebagai informasi, saat ini, KPU sedangmenunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.
Selain itu pihaknya juga menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
“Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asyari itu kan nanti ada di Presiden. Nah, soal PAW, itu mekanismenya ada di DPR dan presiden,” kata anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancari di kantornya, Jumat (5//7/2024).
Untuk posisi Plt Ketua KPU RI saat ini, jabatannya berlaku hingga tiga bulan ke depan dan masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
Adapun, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang menggantikan Hasyim saat ini adalah Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin.
Afifuddin yang kini mengemban tanggung jawab memastikan tugas-tugas KPU tetap berjalan maksimal sampai ada ketua terpilih secara definitif. (Fadly)