DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pongkai di Kecamatan XIII Koto Kampar, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau makin porakporanda, dengan halnya di ekskavator untuk dilanjut ditanami sawit. Kondisi terlihat, ada berada daerah perbatasanya Riau-Sumbar.
Dimana lokasi tersebut sesuai pantauanya lapangan, terdapat ribuannya hektare HPT ada di Desa Pongkai dan Desa Koto Tuo di area Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kampar di Kecamatan XIII Koto Kampar ini porakporanda diekskavator, kayu balaknya/kayu lognya dan kayu gergajianya diangkut memakai truk pada malam hari, yang untuk menghindari sergapan aparat.
Dimana, kayu log keluar dari Desa Pongkai melewati jalan lintas Sumbar-Riau, dengan amblas di Km 106-107. Jembatan amblas ini, yang dulu pernah ditinjau Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kayu log ilegal diangkut truk bak terbuka pada malam hari tapi kayu log ditutup terpal agar tak terlihat masyarakat dan aparat. Sementara itu kayu gergajian keluar diangkut truk bak tertutup dari Desa Koto Tuo ini di jalan lintas Candi Muara Takus di depan Mapolsek XIII Koto Kampar, yang kemudian keluar jalan besar Riau-Sumbar.
Dari pantauan di siang hari kawasan HPT Pongkai dan Koto Tuo hutannya itu sudah gundul pada sebagian dan ditanami sawit. Masyarakat dari berbagai kalangan daerah itu mulai berlomba-lomba menanam sawit di HPT tersebut. Salah seorang pemasok alat berat Amri dikonfirmasi Sabtu malam (10/5/2025) ini, mengaku bukan pihaknya yang memasok alat berat ekskavator untuk membabat hutan HPT itu.
Tapi menurut Amri dia hanya mengerjakan lahan HKM. “Kalau saya ini, hanya sekedar mengerjakan itu lahan HKM Batu Bersurat kerja sama dengan PT Arara Abadi, Sinar Mas. Untuk ditanami kayu ekaliptus kalau di luar itu dari peta MoU perumahan kami tak ada mengerjakan coba hubungi orang HKM. Kami disini bekerja atas persetujuan mereka,” kata Amri.
Kesempatan itu, Amri bertanya kepada tim investigasi media. Bahkan anehnya, ngaku sebagai orang media juga, yakni Jurnalis Polisi.
“Dgn siapa kalau saya tau boss. Dan saya simpan nomornya. Saya sekarang di Peranap. Maaf ini dengan siapa boss dari media mana. Silah kan Bg tangkap aja alat yang bekerja merambah hutan tanpa izin. Mantap itu Bg. Itu betul Bg Banyak yg merambah hutan disana dan keluarkan kayu tapi saya tidak tau itu siapa. Tangkap aja … Kebetulan saya org media juga Jurnalis Polisi,” kata Amri, yang dikutip dari detakindonesia.co.
Di wilayah Sumbar berbatasan dengan Riau, di jalan lintas Tanjung Alai, hutan dengan kecuraman hampir 45 derajat juga dibabat menggunakan ekskavator. Nampak bekas jalan baru yang digeledor alat berat menembus hutan belantara dan kayu log ya diambil, termasuk kayu cerocok. Rencananya juga akan ditanami sawit yang kini harga sawit sedang menggairahkan. Hutan dibabat walau topografinya, konturnya curam berat hingga sudut kemiringan 45 derajat.
Sementara itu, sebagaimana penuturany Rahman selaku Tim investigasi AJPLH Riau mengatakan, dengan melihat adanya kerusakan/deforestasi HPT itu tentu dapat berdampak negatif pada lingkungan. Oleh sebab itu, katanya, hal tersebut perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal ini seharusnya ada tindakan tegas penegak aturan.
Kesempatan itu, Rahman memaparkan hal pelanggaran hukum dilakukan para pelaku perusak kawasan hutan. Berikut ini adalah sejumlah peraturan Perundang-undangan, yang diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
4. Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (Dairul)