DERAKPOST.COM – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan Rumah Dinas (Rumdin) Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, hari Senin (15/12/2025). Ini disinyalir terkait dengan penyidikan kasus dugaan hal tindak pidana pemerasan, dan gratifikasi di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
KPK menggeledah Rumdin yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Diketahui dalam hal pengeledahan tersebut, berlangsung sejak siang hari. Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar masuk Rumdin tersebut.
Penggeledahan ini juga menyita perhatian publik karena menyasar kediaman pejabat tertinggi (gubernur) berada di daerah Bumi Lancang Kuning. Terkait hal demikian saat dikonfirmasi ini kepada Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan perihal ada penggeledahan. “Benar itu melakukan giat penggeledahan,” sebutnya.
Ia menyatakan, langkah tersebut merupa bagian proses penyidikan yang disaat ini sedang berjalan. Menurut Budi, perkara ini merupakan pengembanganya dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada awal November 2025. Dengan sudah menahan tiga orang itu menjadi tersangka hingga menjelang persidangan.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid jadi sebagai tersangka. Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga status hukum yang sama kepada 2 orang lainnya adalah Arief Setiawan yang Kadis PUPR Riau, bahkan Dani M Nursalam tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan dari Abdul Wahid.
Diketahui penetapanya tersangka terhadap Abdul Wahid CS, dilakukan setelah tim KPK melaksanakan OTT tesebut yaitu pada hari Senin (3/11/2025) lalu. Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK ini sebelumnya telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Antara lain ada Kantor Disdik serta Kantor BPKAD Riau dan lainnya.
Kemudian, pihak KPK telah menggeledah Rumdin Gubernur Riau berada itu di Jalan Diponegoro Pekanbaru merupakan rumah ditempati sebelumnya oleh Abdul Wahid. Kemudian juga, tersangka Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. KPK menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP di Kota Pekanbaru.
Dikutip dari laman Tribunpekanbaru. Tidak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, H Syahrial Abdi dan serta Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riquy Raja Faisal itu untuk diperiksa ini sebagai saksi dengan diminta keterangan dalam duduk perkara menahan Abdul Wahid dengan lainnya. (Dairul)