DERAKPOST.COM – Dugaan skandal baru, kembali hal mencoreng lembaga legislatif Riau. Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan wakilnya kini disorot tajam terkait belanja rumah tangga senilai hampir Rp2 miliaran yang dibiayai dari APBD.
Dalam hal ini, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menuding sebagai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara ini tidak sesuai ketentuan hukum di negara ini dikutip dari laman Investigasitop. Bahwa, berdasarkan dari penelusuran tim investigasi dan serta pengungkapannya data oleh Tim LSM dan APAK, ditemukan sebagai berikut:
* Belanja Logistik Rumah Tangga untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau senilai Rp1,94 miliar.
* Dilaksanakan melalui pihak rekanan CV Maju Jaya, tercantum dalam dokumen pengadaan Setwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2025.
* Jenis belanja: diduga mencakup bahan makanan, peralatan kebersihan, kebutuhan rumah tangga pribadi, dan operasional rumah jabatan.
Dikatakan dia, bahwa dari data APAK, yaitu dasar hukum malah dilanggar antara lain:
* PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 11 ayat (1):
Ketua DPRD hanya diberikan rumah jabatan atau tunjangan perumahan, tanpa mencakup biaya rumah tangga pribadi.
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 dan 4: Anggaran negara harus dikelola secara efisien, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
* UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri… menyalahgunakan kewenangan… merugikan keuangan negara… dipidana maksimal 20 tahun.”
* Permendagri No. 7 Tahun 2006
Menyebutkan bahwa fasilitas rumah tangga hanya diberikan kepada kepala daerah, bukan Ketua DPRD.
Artinya, penggunaan APBD untuk belanja pribadi rumah tangga Ketua DPRD secara hukum adalah ilegal dan rawan dikategori sebagai tindak pidana korupsi.
Dikesempatan itu, APAK mempertanyakan hal peran dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau. Katanya, sebagai pimpinan tertinggi DPRD, tentu Kaderismanto memiliki peran strategis dalam hal menyetujui anggaran bersama TAPD dan Sekretariat Dewan.
“Tidak mungkin pengeluaran sebesar ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan langsung dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Ini bukan kelalaian, tapi bisa jadi bentuk korupsi berjamaah,” tegas Bob Riau Koordinator APAK.
Disebutkan dia, sikap diam Kaderismanto dan para wakilnya itu, ketika dikonfirmasi media semakin menambah kecurigaanya publik ditambah dengan sikap ajudannya yang selalu membatasi media ini bertemu dengan ketua dengan berbagai alasan.
Kesempatan itu ia memaparkan bahwasa ada angka yang mencengangkan, yaitu di
Jenis Belanja Nilai Rekanan:
* Logistik Rumah Tangga Ketua/Wakil DPRDRp1,940.000.000CV Maju Jaya
* Makan Minum TambahanRp7,090.000.000CV Seniati Family
* Makan Siang 41.611 Kotak (6 Feb)Rp2,420.000.000CV Q-SI Catering
Sehingga potensi pemborosan itu Rp11,45 miliaran.
APAK mengatakan, bahwa pihaknya desak pihak terkait melakukanya investigasi total dan pemeriksaan harta dari Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Riau.
1. Audit Investigatif BPK RI dan Inspektorat Riau
2. Pemanggilan Kaderismanto dan Wakil oleh Kejaksaan Tinggi Riau
3. Pembekuan sementara anggaran Sekretariat DPRD Riau 2025
4. Pemeriksaan LHKPN Kaderismanto dan seluruh Wakil Ketua DPRD
“Kalau terbukti uang rakyat digunakan untuk memenuhi kenyamanan pribadi pimpinan DPRD, maka ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan pelanggaran hukum berat. Ini harus dibawa ke meja hijau,” tuturnya. (Dairul)