DERAKPOST.COM – Adanya dugaan korupsi atau penyelewengannya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank. Saat sekarang ditangani secara serius pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Dimana, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (15/10/2025).
Penggeledahan ini terkait perkara dugaan penyelewenganya penyaluran KUR, salah satu bank yang merupakan plat merah, di Kantor Cabang Pembantu Bangkinang ini pada periode 2019 hingga 2023. Tindakan penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian bersama tim penyidik.
Lokasi digeledah itu meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah NS dan rumah ARD, serta rumah AZ ini, berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. Tindakan penggeledahan di lima titik tersebut yang terlaksana dengan secara lancar dibawah pimpinan langsung Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian
Terkait ini, Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan juga menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dengan atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan berdasar hasil pengembangan perkara dengan dugaan penyelewengan penyaluran KUR disalah satu bank pelat merah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif yang dijadikan sebagai agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ungkap Jackson.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait pembayaran angsuran para debitur yang dikelola langsung oleh Tim Pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.
“Terhadap seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan saat penggeledahan, akan segera dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta sebagai bahan pembuktian di hadapan Majelis Hakim,” jelas Jackson.
Jackson menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka terdiri atas pimpinan bank periode 2021-2024 berinisial AH, Penyelia Pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, Analis Kredit Standar periode 2021-2023 berinisial AP, Analis Kredit Standar sejak Maret 2020-2024 berinisial SA, serta Asisten Analis Kredit Standar sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP.
Berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa waktu lalu, dan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Modus operandi para tersangka sangat rapi. Mereka diduga menggunakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana kredit.
Agunan yang digunakan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait. Selain itu, para debitur yang dicatut namanya diketahui tidak memiliki objek usaha alias fiktif. Atas perbuatan para tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp72 miliar. (Hafizh)