Waduh… Dugaan Kasus Mafia Tanah, Kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi Dilapor ke KPK

 

DERAKPOST.COM – Kecewa dan merasa ditipu, pasangan suami istri, Anita (46) dan Yudianto (46) warga di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya laporkan secara langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Ir H Dedi Gusriadi, MT dan juga Yuliati Barus selaku Kasi Pengadaan Tanah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 1 September 2023.

Hal itu diungkapkan Anita kepada awak media di Pekanbaru. Melaporkan kedua pejabat Dinas Pertanahan Pekanbaru tersebut ke KPK, terkait dugaan kasus mafia tanah terhadap dua persil tanah miliknya untuk pembangunanya proyek waduk yang hingga sekarang ini belum dilakukan ganti rugi sejak ada terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) pada tahun 2021 lalu.

Katanya, dengan mendatangi Gedung KPK pada 1 September 2023 lalu usai dia melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dijelaskanya, dirinya ini memiliki sebanyak 4 bidang tanah. Satu bidang diantaranya sudah ada diambilalih salah seorang anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru, yakni balik nama ke nama anak wakil rakyat tersebut.

“Dari 3 persil tanah saya SPM nya sudah terbit satu paket. Namun itu hanya satu persil saja yang dibayarkan, sedang dua persil lagi tunda bayar,” ujar Anita dikutip dari riaueditor.com. Lanjut dikatakanya, di tahun 2022 terhadap dua persil tunda bayar yaitu sudah dianggarkan dan DPA sudah ada dan wajib bayar kepada saya.

“Saat saya datangi Dinas Pertanahan itu, katanya saya harus buat balik nama, kendalanya saya sudah tidak ada surat asli lagi, yang karena sudah di mereka. Pertanyaannya yang lain itu juga sudah dibuatkan balik namanya, kenapa saya tidak dibuatkan. Andai sekarang saya tak mau balik nama karena saya belum dibayar, dan katanya lagi tanah sudah menjadi aset Pemko Pekanbaru,” beber Anita.

Anita menyatakan, bahwa sampai detik ini dirinya belum menerima yang tunda bayar yaitu tahun 2021. Sehingga tentu mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar. Dan Anita itu, sudah berupaya melapor ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk mendapatkan keadilan. Katanya,
tak hanya ke KPK, juga ada melaporkan kedua pejabat Dinas Pertanahan kota Pekanbaru tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas bahkan Kemenpan-RB.

Dalam keterangannya, Anita dan suami juga memperlihatkan hal berbagai bukti dugaannya indikasi praktek mafia tanah melibatkanya Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah Yuliati Barus.

“Ini ya kenapa kami berkeras tidak mau menandatangani balik nama, karena balik namanya ke nama Dedi Gusriadi atas nama pribadi yang beralamatkan di jalan Dwikora, bukan Dedi Gusriadi atas nama pejabat Kepala Dinas Pertanahan beralamatkan di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru yang di Jalan Abdul Rahman Hamid Tenayan Raya,” imbuh Yudianto, suami Anita.

Tidak sampai di situ, pasutri inipun juga membuka selembar berkas lagi berupa Surat Kuasa di mana tanda tangan Anita terindikasi dipalsukan. Di dalam perkara ini juga ada upaya dari oknumnya Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melakukan balik nama dengan cara memalsukanya tanda tangan Anita (istrinya ini), bahkan nerkas tanda tangan Anita di atas surat kuasa dipalsukan bermaterai Rp.10.000 tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengaku dan menjawab tudingan Anita tersebut. Dedi pun, mengatakan bahwa ganti rugi tanah miliknya Anita ini untuk Kompleks Perkantoran Pemko Kota Pekanbaru, di Kecamatan Tenayan Raya belum pernah dilakukanya, karena menunggu putusan hukum yang masih berjalan.

“Bukan kita tak mau bayar ganti ruginya, namun pada saat akan diganti rugi pada tahun 2021 lalu, Pemko kehabisan dana maka dilakukan hal proses tunda bayar
yang dianggarkan pada bulan Juni 2022 lalu, sembari halnya proses balik nama berjalan,” ungkap Dedi. Dia menjelaskan bahwasa, pada saat menunggu proses tunda bayar, yakni sekitar Oktober 2021 masuk pengaduan dari salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi yang sama dan proses hukumnya berjalan di PTUN, lanjut ke Medan dan ke Mahkamah Agung.

Sambungnya, andai saja kemarin paksa bayar ganti rugi juga itu jelas salah, dan pasti terancam dipenjara karena dinilai merugikan negara. Sebab ungkap Dedi Gusriadi, dikarena hal itu belum inkrah. Selain itu, diketahui pengaduan Anita di Reskrimsus Polda Riau inj sudah ditutup dan dinyatakan bahwa tak ada kerugian negara. Ditutup, karena pemko tak ada uang, kemudian pengaduan warga juga berproses di PTUN.

Sementara kata Dedi, untuk tanah yang seukuran 1100 meter, saat akan dibayar pada bulan Juli 2022 tersebut, tapi yang bersangkutan tak mau menandatangani kwitansi pembayaran itu. “Untuk tanah yang 1100 meter, telah clear and clean, tidak ada yang menuntut memiliki tanah itu. Saat mau dibayar kwitansi tak mau diteken oleh Anita, karena tunda bayar kan harus bikin kwitansi baru lagi,” jelas Dedi. **Rul

 

Kadismafiapertanahantanah
Comments (0)
Add Comment