Waduh…. Dugaan Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Ini Belum Ditahan Usai Diperiksa

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Sunardi alias SU Anggota DPRD Pelalawan yang telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, hari Jumat (30/1/2026). Yakni, terkait kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

Sunardi, yang merupakan Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini menjalani pemeriksaan itu sebagai tersangka kurang lebih delapan jam. Kendati demikian, pada hingga saat ini belum juga ditahan Polres Pelalawan. Hal itu sebagaimana pantauan
wartawan di lokasi, oknum anggota DPRD tiga periode datang didampingi dua kuasa hukum sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar ruang pemeriksaanya sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika anggota DPRD Pelalawan ini ditemui awak media seusai pemeriksaan mengakui dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan dari mengunakan ijazah orang lain.
“Dapat saya tegaskan tidak ada dirinya itu mengunakan ijazah orang lain, untuk jadi anggota dewan. Ijazah saya ada asli mulai dari SD dan SMP. Jikalau ada ijazah orang lain sama dapat diuji ke depannya,” tegas Sunardi.

Sedangkan, penasihat hukum tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, Tatang Suprayoga SH MH mengaku turut hadir di acara mendampingi klien untuk menjalani pemeriksaan ini sebagai tersangka kasus dugaanya mengunakan ijazah orang lain. Dikatakan dia, klienya ini kooperatif untuk memberikan keterangan, dengan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami kooperatif. Ada sekitar 30 lebih pertanyaan mampu dijawab dengan secara baik dan benar oleh penyidik. Di mana klien kami telah menjelaskan dengan gamblang apa yang dituduhkan itu sebagai tersangka kasus dugaanya mengunakan ijazah orang lain. Semua itu, sebagaimana disampaikan Pak Sunardi, bahwa semuanya itu dibantah dugaan tersebut,” ujar Tatang.

Namun, saat ditanya apa akan melakukan upaya pra peradilan, setelah kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Tatang pada kesempatan itu mengaku akan dilakukanya pembicaraan lebih lanjut. Yang artinya, hal itu belum ada rencana pra peradilan. Maka sekarang ini dikuti saja dulu proses hukum, dan akan bicarakan nanti. Karena ini masih akan ada pemeriksaan lanjutan.

Sementara, diketahui bahwa Sunardi yang merupakan anggota DPRD Pelalawan telah ditetapkan tersangka sepekan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Yakni melakukan pemeriksaan belasan saksi dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemanang, KPU, dan juga Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta pihak ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Akhirnya itu, berdasarkan hasil penyidikan didukung keterangan saksi dan alat bukti, maka diketahui dari gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, kasus oknum anggota DPRD ini, ditingkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka. Dengan dijerat di Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan oknum anggota DPRD Pelalawan ini, diduga mengunakan ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) orang lain dengan nama yang sama di daerah Lampung. Tapi kader partai Golkar ini seolah-olah tamat dari SMP dengan mengantongi ijazah. Setelah itu dapat Paket C, kemudian dimanfaatkannya untuk nyalon sebagai anggota DPRD periode tahun 2019 dan 2024.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya pemeriksaan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

“Tersangka sudah kita periksa, setelah hadir memenuhi panggilan penyidik. Jadi kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Reskrim kepada Klikmx.com singkat.

Kemudian saat tersangka Su keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim, tidak ditahan dengan tersenyum saat langsung disambut sejumlah Anggota DPRD Pelalawan yang ikut hadir di Mapolres Pelalawan, ada dari Partai Golkar, PKS dan PAN. (Ajo Marbun)

DPRDIjazahorangPelalawanSunardi
Comments (0)
Add Comment