Waduh….. Dikabarkan 6 Fraksi di DPRD Kuansing Berniat Ingin Lengserkan Bupati Suhardiman Amby

 

DERAKPOST.COM – Beredar kabarnya, ada 6 Fraksi di DPRD Kuansing tengah berupaya melengserkan (tumbangkan, red) kekuasaannya Bupati Suhardiman Amby dari jabatan. Fraksi itu antara lain, Fraksi Golkar, PPP, PDI-P, PKB, Nasdem dan gabungan Hanura dan PKS.

Bahkan ternyata ini telah mengeluarkan resolusi bersama tersebut, pada Kamis tertanggal 5 Oktober 2023, dengan telah mengadakan rapat internal. Rencana di fraksi itu yang melalui jalur pemkazulan. Dikarena, menilai, Bupati Suhardiman ini dalam menjalankan roda pemerintahan terkesan ugal-ugalan.

Sejumlah dari dokumen diterima awak media. Hal itu, terlihat beberapa poin kesepakatan bersama keenam fraksi tersebut yang intinya mengecam dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Kuansing. Setidaknya ada 12 poin yang menjadi topik utama pelanggaran yang dituding pada Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing.

Dari 12 poin itu antara lain, keenam fraksi meminta Bupati Kuansing untuk tidak mengobok-obok sektor Pendidikan dengan menjadikan guru-guru sebagai pamong dan penjabat kepala desa untuk memenuhi hasrat politik Bupati.

Selanjutnya jangan ada intervensi terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (bos), seperti adanya dugaan pengadaan buku di sekolah yang telah dikondisikan penyedianya oleh bupati atau pejabat terkait.

Di sektor kesehatan, mereka meminta jangan ada lagi pungutan pelayanan kesehatan, terkhusus pengguna BPJS, dan ini sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia yaitu, program UHC. “Tapi, kenyatannya masyarakat dinilai tetap (ada) mengeluarkan biaya berobat,” kata Ketua DPRD Kuansing DR Adam SH MH.

Fraksi tersebut, juga menemukan ada pengangkatan ASN yang dinilai tidak aesuai aturan. Dimana,  pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak sesuai regulasi dan dinilai menyalahi aturan UU ASN.

“Pengangkatan dan pemindahan ASN dijadikan bergaining atau alat politik Bupati Kuansing untuk memenangkan partai Gerindra pada pemilihan umum (pemilu), baik di Pileg maupun Pilpres 2024. Sehingga terkesan adanya intervensi dari Bupati terhadap setiap ASN yang mendapat jabatan, baik eselon II, III, maupun fungsional,” kata Adam.

Fraksi ini menilai tindakan tersebut Dan pemindahan ASN tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan bahkan terkesan membunuh karir ASN. Misalkan, ASN pindah tugas dari kecamatan jaraknya jauh dari tempat domisili. Seperti halnya ASN domisili di Singingi pindah tugas ke Kecamatan Pucuk Rantau. Atau ASN di Hulu Kuantan pindah ke Cerenti yang jaraknya puluhan kilometer.

Temuan lainya, adanya pungli terhadap ASN diduga dilakukan lembaga Ilegal. Pungli tersebut berkedok infaq dan sedekah yang disalurkan kepada lembaga ilegal. Seharusnya, kata Adam, infaq dan sedekah itu dipungut oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas.

Tidak hanya hal itu, juga menemukan ada potongan TPP ASN yang disinyalir untuk kegiatan politik. “Bupati Kuansing diduga telah melakukan pemotongan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) ASN, khusus pejabat eselon II. Dimana, TPP pejabat tersebut naik secara drastis dari tahun sebelumnya,” beber Adam.

Dikatakannya, dari semua hasil pemotongan TPP pejabat dan infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Kuansing digunakan untuk kegiatan politik bupati. Seperti melayur jalur dan melaksanakan turnamen-turnamen olahraga dan kegiatan politik lainnya.

Kenema fraksi kata Adam, juga menilai adanya indikasi pengancaman terhadap ASN ataupun Kades yang tidak sejalan dengan irama Bupati. Jika tidak sejalan maka ASN dan Kades terancam Diriksus.

“Setiap kepala desa yang tidak sejalan dengan keinginan politik Bupati, maka Bupati langsung memerintahkan agar kepala desa tersebut dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) atau audit khusus oleh instansi berwenang, seperti oleh Inspektorat,” jelasnya.

Temuan lainya, adanya Kader PKH yang dinilai dipaksa untuk memenangkan Gerindra. Serta inspektorat jadi alat untuk menakut nakuti aparatur pemerintah dan masih ada beberapa poin lagi yang menjadi temuan keenam fraksi dimaksud.

“Sesuai aturan yang ada, lembaga DPRD Kuansing akan mengkaji menggunakan hak DPRD sebagaimana hal yang diatur dalam UU MD3. Yakni hak interpelasi dan hak angket dalam hal upaya untuk pemakzulan Bupati Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing,” katanya. **Ref/Rul

bupatiDPRD KuansingSuhardiman
Comments (0)
Add Comment