DERAKPOST.COM – Pabrik Kelapa Sawit LSP di Kampung Libo Jaya, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak diduga membuang limbah cair oleh ke Sungai Gelugur. Yakni mengakibat masyarakat resah oleh karena pengelola pabrik tersebut diduga sengaja membuang limbah cair ke sungai.
Akibat limbah cair pabrik tersebut, maka air Sei Gelugur mengalirkan air hitam pekat dan ratusan ikan juga ikut mati dan sekarang sdh keadaan membusuk. Yang diketahui itu dari laporan masyarakat ke pihak media inj. “Pembuangan limbah ini juga sudah beberapa kali dilakukan pihak pabrik ke sungai yang mengakibatkan itu berkurang mata pencaharian masyarakat bagi pencari ikan,” kata Rahmat.
Semoga dengan terbitnya berita ini, kata Rahmad, dengan segera perhatian kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, agar turunkan tim dan memproses laporan masyarakat ini Agar masyarakat merasa nyaman dan tidak menghirup aroma bauk limbah dari sungai gelugur serta tidak terkendala untuk mencari ikan di sungai tersebut.
Seperti diketahui, membuang limbah cairan pada lingkungan merupa tindakan pelanggaran berat, karena ada peraturan mengatur. Salah satunya undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dalam aturan tersebut,jika terbukti dengan sengaja membuang limbah kelingkungan,maka yang bersangkutan akan di hukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Lns)