Waduh…..Dianiaya Kadisdik dan Istri, PNS Wanita Usia 50 Tahun Malah Ditahan Polisi

 

DERAKPOST.COM – Maimuna Pohiyea, wanita berusia 50 tahun yang bekerja sebagai ASN atau PNS di Kantor Kesra Setda Kabupaten Maluku Tengah, jadi korban penganiayaan diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) bersama istrinya beberapa waktu lalu.

Anehnya, pihak Polres Maluku Tengah malah menetapkan Maimuna sebagai tersangka dan menahan wanita setengah baya tersebut. Maimuna ditahan di Mapolsek Amahai sejak Jumat (16/6/2023).

Dikutip dari Viva.co.id, dengan raut kesedihan diikuti isak tangis, kepada media, Maimuna mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.

Maimuna sebelumnya dijemput penyidik Polsek Amahai di rumahnya di Masohi, Maluku Tengah. Karena kasusnya masih diselidiki, korban saat ini masih didampingi oleh Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maluku Tengah.

Mulanya korban dikabarkan akan dijemput oleh mobil milik Polsek Amahai, namun dibatalkan. Maimuna terlihat dibawa menuju Polsek Amahai menggunakan kendaraan dinas milik Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maluku Tengah.

Selain petugas P2TP2A yang mendampingi, terlihat para kerabat korban turut mengantar menuju Mapolsek Amahai. Kedatangan korban bersama petugas P2TP2A adalah untuk meminta penangguhan penahanan.

Sebelumnya Maimuna telah ditahan selama sehari di ruang tahanan Mapolsek Amahai. Penahanan kata Maimuna, menurut polisi agar dia tak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

“Saya ini ditahan, padahal saya adalah korban. Saya ditahan dengan alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti, padahal alat bukti itu kan sudah diambil sama penyidik, jadi saya mau menghilangkan alat bukti apa? Saya juga kooperatif karena mengikuti prosedurnya, sekarang sudah satu hari sampai saya tidak bisa mandi karena menunggu hari ini akan keluar dari tahanan,” beber perempuan paruh baya.

“Dan hari ini (Sabtu-red) pengacara sudah bikin berita acara penangguhan, seharusnya surat penangguhan dijawab dulu. Nah, sekarang sudah ada berita saya akan dipindahkan ke Polres, berarti saya ditahan lagi,” sambungnya dikutip dari Viva.co.id.

Terkait surat penahanan oleh Polres Maluku Tengah, ASN Kabupaten Maluku Tengah ini mempertanyakan dasar penahanan dia dari Polsek Amahai ke Rutan Mapolres Maluku Tengah.

“Saya mau tanya, saya ditahan ini dasarnya apa. Saya yang menjadi korban, saya ingin mendapatkan hak saya yang seadil-adilnya,” tanya Maimuna atas penahanan terhadap dirinya.

Selain petugas P2TP2A mendampingi, terlihat para kerabat korban turut mengantar menuju Mapolsek Amahai.  Kedatangan korban bersama petugas P2TP2A adalah untuk meminta penangguhan penahanan.

Sebelumnya Maimuna telah ditahan selama sehari di ruang tahanan Mapolsek Amahai. Penahanan kata Maimuna, menurut polisi agar dia tak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

“Menurut pasal yang dipidanakan kepada saya, itu seharusnya saya tidak ditahan, tapi itu kenapa saya ditahan. Jadi memang saya melihat ketidakadilan terhadap saya. Saya mohon kebenaran benar-benar ditegakkan. Jangan berat sebelah karena saya tidak punya kemampuan dan kekuasaan sehingga hukum berpihak,” harap Maimuna diikuti isak tangis.

Ia berharap bisa mendapat keadilan hukum terhadap kasusnya saat ini. Untuk itu, selaku korban, Maimuna berharap penuh kepada Kapolda Maluku maupun Kapolri untuk memperhatikan kasus yang dialaminya.

“Saya mohon kepada Kapolda dan Kapolri karena saya yang sudah dianiaya, yang aniaya tidak mengakui perbuatannya. Saya dilapor lagi, padahal saya yang membela diri. Kemudian lagi, saya difitnah ke media. Saya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ujarnya lirih. **Rul

KadisdikPNSwanita
Comments (0)
Add Comment