DERAKPOST.COM – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tempo.co, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyebutkan, langkah KPK menersangkakan Anies itu sebagai upaya menjegal Anies maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya,” kata Denny, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (21/6/2023)
Dituturkan Denny, dalam berbagai kesempatan, banyak pakar telah mencium gelagat penetapan Anies sebagai tersangka ini sebagai skenario pamungkas untuk menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
Namun, Denny tak menyebut secara gamblang kasus apa yang akan menjerat Anies. Dia hanya mengatakan KPK sudah 19 kali melakukan gelar perkara terkait kasus yang menyeret Anies. “Ini pemecah rekor,” kata dia.
Menurut Denny, informasi itu didapatkan dari seorang anggota DPR. “Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” kata Denny.
Denny menilai penetapan Anies sebagai tersangka ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan satu tahun itu, menurut dia, berbau politis.
“Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” kata dia.
Denny pun menyatakan tak terkejut dengan penetapan Anies sebagai tersangka. Denny menyatakan hal itu telah dia ramalkan dua bulan lalu. Kata Denny, penetapan Anies sebagai tersangka merupakan satu dari 10 strategi Jokowi pada Pilpres 2024.
Selain menetapkan Anies sebagai tersangka, Denny pun menyinggung soal penggunaan KPK oleh Jokowi untuk merangkul kawan dan memukul lawan. Dia juga menyinggung soal pengambilalihan secara paksa Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. **Rul