Waduh Dampak Kabut Asap Ini Distribusi MBG Lima Kabupaten/Kota di Riau Terpaksa Dihenti Sementara

DERAKPOST.COM – Sejumlahan sekolah di Provinsi Riau ini menggelar daring, kondisi itu juga berdampak tidak adanya distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Dari informasi, yakni ada lima daerah di Provinsi Riau dihentikan sementara distribusi MBG tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Penghentianya distribusi diterapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori ini tidak sehat dan/atau berbahaya. Tertuang, di Surat Edaran KPPG Pekanbaru B-376/06.01.02/08/2026 ditetapkan ini pada 25 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan itu kepada SPPG di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Indragiri Hilir.

Penghentian sementara juga berlaku kalau pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, atau instansi berwenang telah juga menerbitkan kebijakan penghentian pembelajaran tatap muka dan serta menerapkan pembelajaran secara daring. Bagi SPPG tidak terdampak, distribusi MBG tetap berjalan seperti biasa. Termasuk halnya bagi SMA, pesantren dan sekolah berasrama masih melaksanakanya pembelajaran tatap muka.

“Bagi hal SPPG tidak terdampak, distribusi MBG itu harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk halnya bagi SMA, pesantren dan sekolah berasrama masih melaksanakanya pembelajaran tatap muka belum keluarkan kebijakan penghentian sementara. Namun,
pada SPPG yang sudah terlanjur memesan bahan baku dapat tetap menyalurkan MBG dengan mekanisme pengambilan itu orang tua atau wali,” katanya.

Kepala KPPG Pekanbaru, Dr. Syartiwidya, mengatakan kebijakan itu, diambil untuk meutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat di tengah kondisi kabut asap (kualitas udara) yang memburuk. “Hal penghentian sementara distribusi MBG ini bersifat situasional, yakni dapat dievaluasi sewaktu-waktu ini berdasar perkembangan kondisi Karhutla dan kualitas udara wilayah masing-masing,” ujar Syartiwidya.

Dia minta seluruh kepala SPPG memantau akan perkembanganya kualitas udara dan informasi resmi dari instansi berwenang. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kesehatan dan serta instansi terkait untuk halnya menentukan pelaksanaan operasional. Artinya, apabila kondisi udara telah dinyatakan membaik, dan aman, maka distribusi MBG itu dapat dilaksanakan kembali,” ujarnya. (Irsyad)

AsapDistribusikabutMBGRiau
Comments (0)
Add Comment