Waduh…… BPN Pelalawan Akui Belum Terima Surat Pemberitahuan Pencabutan HGU PT TUM

 

DERAKPOST.COM – Kendati sudah ada pemberitaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) dikabarkan resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun pihaknya BPN Pelalawan mengaku belum ada terima surat demikian.

Diketahui, pencabutan izin ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023, yakni tanggal 24 Januari 2023. “Kita dari BPN/ATR Kabupaten Pelalawan belum dapat surat pemberitahuan resmi, yang terkait dengan pencabutan HGU PT TUM dari kementerian,” kata Doni Syafrial, Selasa (31/1/2023).

Kepala Kantor BPN/ATR Pelalawan ini juga mengatakan, sampai untuk disaat sekarang pihaknya belum ada dapatkan surat pemberitahuan resmi. Tapi, sebut dia, dengan ada informasi disampaikan ini tentunya akan segera ditindaklanjuti terkait keberadaan pencabutan izin ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023, tersebut.

Terkait ini, terpisah juga dikonfirmasi ke
pihak Pemda Pelalawan. Tapi ini, belum dapat berkomentar banyak yang terkait informasi pencabutan izin HGU PT TUM oleh Kementerian BPN ATR. Seperti hal yang disampaikanya Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani. “Ya, kita tunggu penjelasan resmi dari BPN,” kata Budi Surlani, singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Yakn pencabutan izin HGU PT TUM ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023. Dan SK Kementerian itu menyebutkan, HGU PT TUM 00146 dan 00147, yakni seluas 6.055,77 di Pulau Mendol itu dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga izinya dicabut. Pencabutan setelah dari pihak Kementerian ATR/BPN ini beberapa kali beri peringatan. **Fbs

BPNPelalawanTUM
Comments (0)
Add Comment