DERAKPOST.COM – Penggunaan dari Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024, di SMPN 1 Gunung Meriah (Gumer), Aceh Singkil, tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Atas temuan tersebut, pihak sekolah diminta mengembalikan dana hingga ratusan juta rupiah. Pelaksana tugas Kepala SMPN 1 Gumer, DS, mengakui temuan tersebut dan menyatakan siap mengembalikan dana sesuai rekomendasi BPK.
“Yang tidak sesuai RKAS disuruh BPK dikembalikan. Kami siap bertanggung jawab dan mengembalikan,” kata DS saat dikonfirmasi media ini. Dikutip dari laman jawapos.com. DS menjelaskan, pihaknya telah dua kali dipanggil BPK untuk dimintai klarifikasi atas berbagai item penggunaan dana BOS.
Ia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pengeluaran yang tidak tercantum dalam RKAS tidak boleh dianggarkan, namun menilai hal itu sebagai kelalaian manajemen sekolah.
“Kami menunggu hasil resmi dari BPK. Begitu hasil keluar, Insya Allah langsung kami bayarkan,” ujarnya.
Ia juga tidak membantah bahwa nilai temuan mencapai ratusan juta rupiah, berasal dari berbagai kegiatan, jasa, dan pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
SMPN 1 Gumer diketahui mengelola dana BOS lebih dari Rp755 juta per tahun, dengan jumlah siswa mendekati 700 orang.
“Saya bersyukur ini cepat diketahui. Bayangkan kalau saya menjabat kepala sekolah selama bertahun-tahun dan baru terungkap, bisa lebih besar lagi yang harus dikembalikan,” imbuh DS.
Menanggapi kasus ini, DS menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS oleh para kepala sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari
Sesuai ketentuan, pengembalian kerugian negara atau daerah akibat temuan BPK harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah hasil audit diterima.
Jika tidak diselesaikan, temuan dapat diteruskan ke aparat penegak hukum (APH). Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, serta Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dan Nomor 2 Tahun 2017. (Dairul)