DERAKPOST.COM – Yuharti Yusuf, seorang pensiunan guru berusia 75 tahun dan hidup sebatang kara diduga telah menjadi korban penipuan ASN Pemprov Riau, berinisial Bkl.
Modusnya, lumayan licik. Pelaku yang tak lain adalah tetangga korban berpura pura bersimpati terhadap Yuharti yang baru saja kehilangan anak gadisnya yang telah pergi untuk selama lamanya.
Dikutip dari gegas.co. Bkl lalu tawarkan kepada Yuharti untuk bisa membeli rumah ditempatinya tersebut, seharga Rp600 juta. Pelaku lalu meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah itu.
Yuharti pun menyerahkan SHM rumahnya. Namun oleh Bkl, SHM pun dibaliknamakan atas nama istrinya, KDS yang anak mantan Bupati ini, serta pernah menjabat anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Setelah SHM tesebut berubah kepemilikan, sertifikat itupun diagunkannya kepada BPR Hasanah. Dan pihak bank lalu mentransfer dana sebesar Rp450 juta, melalui rekening BRI Yunarti Yusuf.
Malah Bkl meminjam ATM Yuharti. Katanya ketika itu, untuk memastikan pinjamannya benar benar sudah masuk. Dikarena sudah menanggap Bkl serta istrinya sebagai anak sendiri.
Yuharti ini lalu menyerahkan saja ATM-nya. Maka, secara bertahap dana hasil agunan sertifikat Yuharti itu dikuras Bkl. Dananya dipindahkan beberapa kali ke rekening istri Bkl dan juga diduga rekening anaknya.
Tak hanya uang hasil menggadaikan SHM Yunarti, uang sagu hati ketika dia ditabrak orang tak dikenal di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp8 juta juga digasak oleh Bkl.
Rumah Terancam Disita Bank
Yunarti baru tersadar, ia menjadi korban penipuan Bkl ketika ada beberapa orang yang mengaku dari pihak bank akan menyita rumahnya.
Saat itu, Yunarti betul betul kaget karena dia diminta mengosongkan rumah karena rumah tersebut akan dilelang bank.
Tentu saja Yunarti tak mau. Karena dia tak pernah merasa meminjam uang ke bank mana pun. Lalu orang bank menjelaskan jika rumah itu atas nama KDS, istrinya Bkl.
Puncak kemarahan Yunarti ke Bkl, sang pensiunan guru yang hidup sebatang kara lalu mengatakan, kalau tak sanggup bayar (untuk beli rumahnya, Red), tolong sertifikat rumah Mama dikembalikan,” katanya.
Namun SHM yang sudah berubah nama tanpa persetujuan Yunarti dan bahkan telah diagunkan ke bank itu, tetap tidak diserahkan Bkl.
Akhirnya tetangga korban mengetahui kejadian itu, dan meminta surat perjanjian di atas meterai yang ditandatangani Bkl pada 17 Nopember 2024.
Dalam perjanjian yang disaksikan Sekretaris RT setempat, Bkl berjanji akan membayar uang pembelian rumah itu ke Yunarti paling lambat bulan 28 Februari 2025.
Tetapi sejak perjanjian itu dibuat, dan orang orang bank sering mencarinya, Bkl sudah jarang tinggal di rumah Yuharti. Tetapi barang barangnya masih ditinggal di rumah itu.
Karena tidak ada itikad baik Bkl untuk membayar utangnya itu dan ”menguras” uang di dalam rekening Yuharti, dia pun dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
”Kami memohon terlapor secepatnya dipanggil dan ditangkap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” kata Ridwan Comeng, S.H., M.H. kepada wartawan.
Terpisah, pihak terlapor Bkl dikonfirmasi melalui handphone tidak mau menjawab. Begitu pun pesan WhatsApp (WA) pun tidak ditanggapi Bkl. (Dairul)