Waduh … APK Caleg Masih Ada di Jalan Protokol Pekanbaru, Bawaslu Kemana ???

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini telah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif. Maka, peserta Pemilu yaitu Partai Politik (Parpol) pun diimbau tak melakukan sosialisasi atau kampanye sebelum jadwal tanggal 28 November 2023 mendatang.

Namun permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini belum sepenuhnya dijalankan masing-masing Parpol. Yang hal tersebut terbukti masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dijalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru, bahkan pada daerah pemukiman. Hal itu terlihat di sepanjang jalan di Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Di sepanjang jalan di Sidomulyo Timur ini, sangat mudah dijumpai baliho dan spanduk yang digunakan sebagai APK para Caleg, Capres dan bendera partai yang lolos verifikasi banyak terpasang. Padahal diketahui itu sudah harus bisa ditertibkanya Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya.

Untuk APK Caleg yang termasuk dalam salah satu unsur pelanggaran yaitu adanya foto, nomor urut dan adanya ajakan untuk memilih atau mencoblos. “Katanya hari ini sudah gak boleh, tapi buktinya masih banyak terpajang di sepanjang jalan di sidomulyo timur ini. Mulai ukuran kecil sampai besar,” kesal Nurdin warga Kota Pekanbaru.

Ia juga berharap para partai dan vigure calon wakil rakyat itu biasa mengikuti aturan main yang ada dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Memang dalam hal ini disesalkan pihak Bawaslu terkesan belum maksimal juga melakukan penertiban. Sehingga, patut dipertanyakan keseriusan menjalankan tugasnya.

“Bawaslu kita support untuk menindak APK yang memiliki unsur pelanggaran yang diatur di dalam PKPU. Parpol dan caleg kita rasa sudah pahamlah soal itu, tinggal kesadarannya aja lagi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah itu DCT diumumkan pada tanggal 4 November 2023 kemaren, peserta pemilu tidak lagi dibenarkan memasang APK dari tanggal 5 hingga 27 November mendatang.

Sebelumya itu, dilansir sejumlah media.i Bawaslu Pekanbaru akan melaksanakan operasi penurunan APK para caleg yang bertebaran di setiap sudut Kota Bertuah. Itu dilakukan pasca Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023 nanti.

Operasi dilakukan Bawaslu Pekanbaru bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru yang melalui Satpol PP Pekanbaru. Tim operasi akan turun langsung lapangan. “Proses akan kami lakukan mulai tanggal 4 November 2023 hingga 27 November ini,” kata Taufik, Kamis (2/11/2023).

Selain itu, lanjut Taufik, Bawaslu beserta jajaranya yaitu Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan akan diturunkan untuk menertibkan APS serta APK, yang terutama itu di tempat-tempat terlarang.  Seperti pada rumah ibadah, pohon, tiang listrik, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan juga fasilitas umum milik pemerintah. **Rza/Rul

 

apkBawaslucalegPekanbaru
Comments (0)
Add Comment