Waduh….. Anak Bupati Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dana Hibah Pariwisata

DERAKPOST.COM – Terkait adanya kasus Dana Hibah Pariwisata yang diduga telah merugikan negara yakni kerugian ditaksir capai Rp10 miliar. Saat ini pihaknya Kejari melakukan pemeriksaan anak bupati.

Pemeriksaan ini, dilakukan Kejari Sleman terhadap Raudi Akmal yang terkait kasus dari dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Kamis (12/12/2024). Sehari sebelumnya, Kejari telah memeriksa ayah-nya, yaitu mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan, bahwa ada pemeriksaan terhadap Sri Purnomo dilakukan pada Rabu (11/12/2024), diikuti dengan pemeriksaan Raudi Akmal pada hari Kamis (12/12/2024) ini. “Kepada saudara Raudi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sri Purnomo dan Raudi Akmal, sebagai saksi semua,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis.

Dikutip dari Kompas.com. Bambang juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah pariwisata untuk tahun anggaran 2020, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Terkait dengan dana hibah pariwisata yang sudah tahap penyidikan dan memang sudah berjalan, tinggal kita ini melakukan pendalaman-pendalaman untuk nanti dilakukan penetapan tersangka,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, dikatakan Bambang, bahwa Raudi Akmal menerima sekitar 30 pertanyaan, dan sementara Sri Purnomo menjawab sekitar 25 pertanyaan.

Kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar Bambang menekankan bahwa Raudi Akmal diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman, melainkan sebagai pribadi. “Beliau (Raudi Akmal) pun diperiksa sebagai saksi, ya, saksi itu berarti yang mengetahui. Maka itu, kita meminta keterangan, kapasitasnya selalu pribadi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, sekitar 240 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Kejari Sleman memastikan akan terus memanggil saksi-saksi lainnya. “Pasti ada (pemanggilan saksi lain), kami masih terus ini berlanjut prosesnya masih berjalan,” kata Bambang.

Estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 diperkirakan mencapai hampir Rp 10 miliar. “Estimasi (kerugian negara) sekitar hampir Rp 10 miliar dan kami pun dalam hal ini terus melakukan pendalaman-pendalaman,” jelasnya.

Dari pantauan Kompas.com, Raudi Akmal terlihat meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 14.48 WIB. Ia langsung menuju mobilnya dan meninggalkan kantor kejaksaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyatakan bahwa kliennya hadir memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi. “Dari jam 9 pagi memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan,” ungkap dia. Soepriyadi menambahkan bahwa Raudi Akmal dimintai klarifikasi terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana dana hibah pariwisata.

“Beliau masih status sebagai saksi, penasehat hukum belum bisa mendampingi sampai ke dalam. Jadi saya enggak tahu apa-apa yang ditanyakan oleh pihak penyidik,” ungkapnya.

Terkait dengan Sri Purnomo, dikatakanya Soepriyadi bahwa dirinya juga disini turut mendampingi mantan bupati tersebut saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sleman. “Iya betul, saya juga yang mendampingi beliau (Sri Purnomo). (Kapasitas Sri Purnomo) sebagai mantan bupati,” katanya lagi.

Soepriyadi menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap hadir ketika ada undangan untuk dimintai klarifikasi.

“Ya pada intinya kan kita tetap akan kooperatif, ketika ada undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan sebagai masyarakat hukum yang patuh terhadap hukum, taat hukum pasti akan menghadiri,” pungkasnya. (Rezha)

bupatihibahKejaripariwisata
Comments (0)
Add Comment