Waduh…. Ada Temuan Belanja Makan dan Minum Fiktif di DPRD Riau, Ini Pandangan Lembaga Anti Korupsi

DERAKPOST.COM – Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Alex Candra ini mengatakan, belum usai kasus SPPD fiktif di DPRD Riau merugikan negara ratusan miliar, kini ditemukan lagi belanja makanan dan minuman rapat fiktif Rp151 juta dan belanja makanan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan Rp 4 M.

Temuan belanja makanan dan minuman rapat fiktif terungkap karena dokumen pertangungjawaban tidak dilengkapi dengan dokumentasi foto kegiatan dan dokumentasi makanan. Sedangkan Makanan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan karena rapat yang dilaksanakan hanya kegiatan rapat internal yang realisasinya antara lain merupakan pembelian makanan dan minuman rapat koordinasi antar bidang, rapat persiapan acara OPD dan rapat evaluasi bulanan.

Temuan belanja makanan dan minuman rapat di DPRD Riau terdiri dari dua komponen yaitu belanja makanan dan minunman rapat fiktif Rp 151 juta dan belanja makan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan Rp 4 M. “Jika dikonversi angka 4 M dengan angka kegiatan sebanyak 87 kali maka setiap acara rapat disiapkan nasi kotak sebanyak 1.839 porsi dengan harga 25 ribu per porsi atau snack sebanyak 3.065 porsi dengan harga 15 ribu per kotak,” ujarnya.

Pada tahun 2024, jelas Alex, Pemerintah provinsi Riau menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada LRA yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp 3.087.688.188.788,49 dengan realisasi sebesar Rp 2.455.937.474.181.47 atau 79,54 %. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat diketahui bahwa terdapat belanja makanan dan minuman yang tidak dilaksanakan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 151.066,000.00.

Pengujian lebih lanjut dan reviu atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketauhi bahwa dokuemn pertanggungjawaban tersebut tidak dilengkapi dengan dokumentasi foto kegiatan dan dokumentasi makanan.

“PPTK menjelaskan bahwa praktik yang selama ini dilaksanakan di Sekwan untuk bukti pertanggungjawaban hanya berupa invoice tagihan dari katering dan surat permintaan konsumsi dari pelakana kegiatan masing-masing,” kata Alex yang juga mantan anggota DPRD Kampar.

Pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 , lanjut Alex, mengatur bahwa belanja makanan dan minuman rapat merupakan komponen belanja barang dan jasa yang dalam penyediaan makanan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya seperti eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam.

Berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat diketahui terdapat belanja makanan dan minuman rapat atas penyediaan makanan pada kegiatan rapat internal OPD. Rapat tersebut merupakan rapat internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, eselon I lainnya, eselon II lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah dan /atau masyarakat.

“Kegiatan internal yang dilakukan di Sekwan DPRD Riau dengan anggaran sebesar Rp 4 M merupakan rapat internal berupa rapat koordinasi antar bidang, rapat persiapan acara dan rapat evaluasi bulanan saja,” ujar Alex.

Jika dinilai besaran anggaran yang dipakai untuk rapat internal Sekwan DPRD Riau yang mencapai angka Rp 4 M untuk 87 kegiatan maka akan ditemukan angka 46 juta untuk setiap kegiatan atau setara dengan nasi kotak sebanyak 1.839 porsi dengan asumsi harga 25 ribu per porsi atau snack sebanyak 3.065 porsi dengan harga 15 ribu per kotak.

“Angka Rp46 juta untuk sekali rapat internal Sekwan cukup fantastis jika dikonversi dengan jumlah makanan dan snack yang disediakan. Ada indikasi mark up belanja makanan dan minuman rapat di Sekwan DPRD Riau,” ujar Alex seperti dikutip dari laman Klikbuserm

Kondis tersebut kata Alex, tidak sesuai dengan,

1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 14 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

2.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi etika diantaranya pada huruf (f) menghidari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

3.Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Plt Sekwan DPRD Riau Marto Saputra yang dikonfirmasi melalui Whatshapnya belum memberikan jawabannya. Sampai berita ini diposting juga tidak ada balasan dari Plt Sekwan.(kbc)

Comments (0)
Add Comment