DERAKPOST.COM – Diketahui di Kabupaten Bengkalis, tepatnya berlokasi yakni di Desa Tanjung, Kecamatan Rupat Utara, terdapat banyak tambak udang yang diduga dengan operasional tanpa izin resmi. Sebab berada di kawasan konservasi mangrove (bakau).
Aparat Penegak Hukum (APH) ini, diminta untuk turun ke lokasi melakukan tindakan tegas atas pelanggaran itu.
Pasalnya masyarakat setempat, dan serta aktivis lingkungan mengecam akan halnya keberadaan dari tambak udang yang disaat ini disebut-sebut miliknya Ayong dan Along yang tinggal di Pekanbaru. Dengan luasan tambak udang di kawasan mangrove yaitu sekitar satu hektare. Keberadaan, tambak udang itu diduga beroperasi dengan tanpa izin resmi, di kawasanya manggrove.
Sebagaimana halnya hasil penelusuran tim investigasi LSM dan wartawan di lapangan menemukan sejumlah petak tambak udang berdiri di area mangrove dekat pantai Utara Rupat yang secara hukum itu dikategorikan sebagai kawasan lindung pesisir. Sebab ini mangrove diketahui itu memilik fungsi vital sebagai benteng alami pantai, penyangga ekosistem laut, serta pelindungnya wilayah pesisir dari abrasi.
Terkait keberadaan tambak udang tersebut ketika dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pengawas tambak itu, bernama Jamil tidak berada di tempat. Tapi informasi dari salah seorang pekerja tambak, Andika, mengaku tidak memiliki nomor kontaknya pengawas maupun nomor dari pemilik tambak udang. “Pemiliknya itu Ayong dan Along, tinggal di Pekanbaru, bang. Luas tambaknya sekitar satu hektare,” ujarnya.
Andika juga menyebut, bahwa keberadaan dari beberapa tambak lain di sekitar lokasi, termasuk satu tambak yang disebut-sebut milik Bundes Sri Tanjung, dan satu tambak lainnya itu dikenal warga dengan sebutan Tambak Udang 88. Namun hal hingga kini identitas pemiliknya tidak diketahui secara pasti. Petugas tambak udang BumDes Sri Tanjung yang ditanya itu hanya menjawab mereka budidaya udang Vaname.
Kondisi itu, menimbulkan hal kekecewaan mendalam di masyarakat setempat. Warga menilai kalau alih fungsi lahan konservasi mangrove/bakau menjadi tambak udang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga itu berpotensi menimbulkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem pesisir, serta dapat menimbulkan itu kerugian jangka panjang bagi masyarakat Pulau Rupat.
“Mangrove itu, juga benteng alami pantai. Pemerintah gencar mengajak masyarakat menanam mangrove, namun di sini justru pohon mangrove ditebang untuk dijadikan kepentingan pribadi. Kalau hal ini dibiarkan, maka kehancuran lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,” ungkap seorang warga meminta identitasnya dirahasiakan.
Adanya aktivitas tambak udang di kawasan mangrove Jalan Tanjung Lapin, pada Desa Tanjung Punak, di Kecamatan Rupat Utara, diduga juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 huruf a: Melarang kegiatan yang merusak ekosistem mangrove.
Pasal 73 ayat (1): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika mangrove masuk kawasan hutan lindung). Pasal 50 ayat (3): Larangan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 78: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Ketua LSM Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rahman, angkat bicara dengan nada keras dan tegas. Dia menilai bahwa praktik pembiaran tambak udang di kawasan mangrove adalah sebagai bentuk kegagalan negara didalam melindungi aset lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar soal izin administratif. Ini soal keberanian negara melindungi aset lingkungan. Mangrove adalah merupa aset strategis negara. Jika hal ini dirusak demi keuntungan segelintir pihak, disertai aparat pemerintah, bahkan pihakbAparat Penegak Hukum (APH) diam. Makanya, yang kalah ini bukan hanya lingkungan, tetapi wibawa pemerintah dan hukum,” tegas Rahman.
Rahman menilai, dalih perizinan melalui sistem OSS tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan perusakan lingkungan, terutama kawasanya hutan mangrove di Pulau Rupat ini. Artinya, OSS bukan suatu alat pembenar kejahatan lingkungan. Jika kawasan itu mangrove dan juga dilindungi, maka seharusnya tidak boleh itu disentuh, meskipun sudah ada punya NIB.
“Kalau ini dibiarkan, maka diketahui hukum lingkungan hanya jadi pajangan. Pemberi izin yang melanggar aturanya lingkungan hidup harus diproses hukum. Maka dalam hal ini mendesak Polres Bengkalis, Polda Riau, KLHK, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas tambak yang diduga ilegal, juga memproses pelaku itu sesuai ketentuan hukum,” ujar Rahman seperti dikutip dari laman Sorothukum.
Tim investigasi LSM dan wartawan, saat itu mengonfirmasi langsung kepada Kabid DLHK Kabupaten Bengkalis, Zulkifli, Senin (2/2/2026) lalu, terkait statusnya perizinan dan keberadaan tambak udang tersebut di tepi pantai Tanjung Punak, Rupat. Zulkifli menjelaskan bahwa untuk tambak udang di bawah 10 hektare, perizinan biasanya terbit melalui sistem OSS dengan dokumen berupa NIB, SPPL, dan disertai pernyataan itu kesesuaian tata ruang secara mandiri, tanpa hal melalui persetujuan lingkungan yang diterbitkan langsung oleh DLH.
“Menurut prinsipnya, tambak udang dalam kawasan mangrove itu jelas salah,” terang Zulkifli. Dalam hal ini, ia juga menyebutkan bahwa dokumen perizinan yang berada di DPMTSP, bukan yaitu di DLH, serta jumlah pengusaha tambak yang ada memiliki izin resmi, yakni melalui penyusunan dokumen lingkungan relatif sedikit, sekitar 5-6 usaha di daerah setempat. (Erman/Dairul)