DERAKPOST.COM – Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir tentang larangan perpisahan dan Studi tour ternyata tidak resmi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Rokan Hilir, Asril Arief saat dikonfirmasi Sabangmerauke News karena tidak ada cap stempel. “Itu tidak resmi,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/4/2025) siang.
Dikutip dari Sabangmeraukenews. Dia tidak merinci penjelasan kenapa surat edaran itu tidak resmi, padahal larangan menggelar perpisahan dan Studi tour disambut baik warga masyarakat khususnya orang tua wali murid.
“Alhamdulillah kalau itu ditiadakan, karena kondisi keuangan orang tua murid itu tidak sama,” ucap salah satu orang tua murid, Tuti kepada Sabangmerauke News, Senin malam kemarin.
Kendati dirinya tidak mengetahui bahwa pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir menyebut surat edaran itu tidak resmi.
Diberitakan sebelumnya, larangan itu tertuang dalam surat edaran yang beredar dengan Nomor 420/DISDIKBUD/2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Asril Arief.
Surat edaran itu ditujukan kepada masing masing Korwil Pendidikan, Pendamping Satuan Pendidikan hingga Kepala Sekolah tingkat Paud, SD hingga SMP.
Larangan didalam surat edaran itu dibuat mengingat akan memasuki akhir tahun pelajaran 2024/2025 dan libur sekolah di satuan pendidikan.
Dari isi dari surat edaran tersebut melarang setiap sekolah melaksanakan study tour atau sejenisnya demi alasan keamanan. Selain itu pihak sekolah hanya diperbolehkan melaksanakan perpisahan di satuan pendidikan masing masing secara sederhana, tidak memaksa dan tidak melakukan pungutan yang membebani wali murid.
“Bagi pihak sekolah yang telah terlanjur melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan maupun study tour maka segera mengembalikannya kepada wali murid yang sudah melakukan pembayaran,” tulis dalam poin surat edaran tersebut.
Disisi lain Disdikbud Rohil juga melarang adanya pungutan untuk penulisan ijazah, pengambilan ijazah serta penahan ijazah dengan alasan apapun.
Disdikbud Rohil meminta agar setiap satuan pendidikan atau sekolah mematuhi dan melaksanakan atas surat edaran yang telah dibuat. (Khairul)