Waduh …. Ada Modus Jual Kendaraan Kredit ‘STNK Only’

DERAKPOST.COM – Praktik halnya jual beli kendaraan kredit bermodalkan STNK atau dikenal dengan istilah STNK only ini makin marak dan juga semakin sering ditemukan di media sosial. Praktik itu juga berpotensi timbulkan persoalan hukum, yang dikarena kendaraan masih jadi objek pembiayaanya dengan jaminan fidusia.

“Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit,” Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada CNBCIndonesia, Kamis (2/7/2026).

Setiap debitur, diketahui sebenarnya telah menandatangani perjanjian fidusia yang melarang pengalihan kendaraan kepada pihak lain selama masa kredit belum selesai.

“Kalau terjadi wanprestasi, sebenarnya kendaraan bisa dijual bersama melalui mekanisme yang sesuai untuk melunasi kewajiban. Itu sudah diatur dalam perjanjian,” ujar Suwandi.

Persoalan muncul ketika kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Kondisi tersebut menyulitkan proses penagihan maupun eksekusi ketika debitur menunggak.

Ia menambahkan perusahaan pembiayaan kini juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum. Restrukturisasi kredit tetap menjadi pilihan utama apabila debitur masih memiliki itikad baik.

“Yang kami cari adalah nasabah yang mau berkomunikasi ketika mengalami kesulitan. Kalau bisa selesaikan restrukturisasi tentu tak perlu sampai eksekusi kendaraan. Hal masalahnya sekarang kendaraan itu yang terkadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum,” lanjutnya. (Dairul)

 

jualkendaraanmodusonlySTNK
Comments (0)
Add Comment