DERAKPOST.COM – Dikatakan AKBP Nurhadi Ismanto selaku Wadirlantas Polda Riau, bahwa tercatat sebanyak 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masyarakat Riau ini terancam diblokir akibat melakukan pelanggaran saat berlalulintas.
Pemblokiran itu katanya, akan dibuka setelah pelanggar membayar denda saat membayar pajak kendaraannya. “Benar, 37.911 STNK Bermotor bakal dilakukan pemblokiran sementara jika pelanggar tidak mengkonfirmasi surat tilang yg dikirim lewat pos,” katanya.
Sebutnya, jikalau tidak ada konfirmasi, dilakukan pemblokiran sementara pada STNK kendaraan. Blokir dibuka setelah pelanggar membayar denda saat bayar pajak kendaraannya. Mantan Kapolres Dumai inipun menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
“Pelanggaran dilakukan masyarakat itu terekam oleh ETLE statis atau mobile. Kondisi ini berbeda dengan penindakan langsung yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Karena, merasa tidak ada petugas, masyarakat kadang seenaknya melakukan pelanggaran. Mereka tidak sadar bahwa tindakan itu terekam oleh ETLE,” katanya.
Sebutnya, ketika mau bayar pajak baru kaget, karena harus bayar denda atas sejumlah pelanggaran ini yang mereka lakukan tersebut. Nurhadi mengatakan, masyarakat itu bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.
Untuk menghindari hal tersebut, maka Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalulintas supaya nanti tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK tidak terblokir oleh sistem. “Jadi ETLE ini, benar-benar berjalan. Masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” tutup AKBP Nurhadi Ismanto. **Fad