PEKANBARU, Derakpost.com- Mencuat dugaannya oknum ASN berinisial M dari Bapenda Riau telah menggelapkan uang pemotongan zakat tersebut. Kini disikap pihak Inspektorat telah menurunkan tim untuk melakukan hal investigasi, terkait dugaan tersebut.
“Inspektorat Provinsi Riau, hari ini telah menurunkan tim untuk bisa melakukan investigasi terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda tersebut.
Tim itu, untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau,” sebut Sigit Juli Hendrawan kepada wartawan.
Kepala Inspektorat Riau ini mengatakan, diperkirakan dalam delapan hari kerja ke depan, hasil pemeriksaan tersebut telah selesai. Sebab, persoalanya sudah jelas, sehingga tim ini tinggal menggali siapa-siapa saja oknum pegawai yang terlibat selain mantan bendahara Bapenda Riau tersebut.
“Kontruksinya kan sudah jelas, tinggal siapa-siapa saja yang terindikasi yang terlibat halnya pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau itu,” terangnya. Sigit menegaskan, jika benar ASN yang terlibat maka bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan-perundangan yang berlaku.
Kalau dia ASN, katanya, bisa dikenakan itu sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa dipecat dan turun jabatan. Ditanyai apakah bisa sampai sanksi pidana, Sigit menyatakan bisa saja. Namun pihaknya terlebih dahulu melihat akan persoalan yang terjadi itu lebih dalam.
Untuk diketahui, bahwa dana zakat dari hasilnya pemotongan gaji pegawai, hal itu seharusnya disetor ke BazNas Riau. Tapi hal yang berbeda di Bapenda Riau tersebut. Selama dua tahun terkumpul sebesar Rp1,4 miliar. Oleh oknum ASN Bapenda inisial M itu hanya disetor ke Baznas Riau sekitar Rp300 juta. **Rul