DERAKPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Makan Minum dan Pakan Natura senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing.
Seperti halnya dikutip dari Riaubisa.com.
Terbaru, Penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau, menyambangi Sekretariat DPRD Kuansing, Rabu (3/6/2025) kemarin, terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan jika pihaknya telah mendatangi Sekretariat DPRD Kuansing, guna pengembangan kasus.
“Iya. Penyidik krimsus turun ke Kuansing (sekretariat DPRD), menindaklanjuti dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan korupsi Setwan DPRD Kuansing,” ungkap Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Saat ditanya, penyidikan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi Makan Minum dan Pakan Natura senilai Rp 4,6 miliar, Ade membenarkannya. “Antara lain itu,” singkatnya.
Sebelumnya, kasus Dugaan Korupsi Makan Minum dan Pakan Natura senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan.
Dalam laporannya, LSM Benang Merah Keadilan, menyampaikan, seluruh anggaran makan minum dan pakan natura di Setwan DPRD Kuansing tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem metode swakelola dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.653.305.000.
Diketahui pelaksanaan pengadaan tersebut dikelola sendiri oleh Pengguna Anggaran dan PPK tanpa melibatkan penyedia seperti pada anggaran pemerintah kabupaten lain.
Berdasarkan hal tersebut LSM Benang Merah menduga adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan. Motif yang dilakukan hampir mirip dengan yang pernah dilakukan pada masa Bupati Mursini yang telah divonis penjara selama 8 Tahun melalui keputusan Banding Jaksa pada awal tahun 2022 lalu.
Idris menduga ada surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai di lingkungan Setwan DPRD dengan cara mengisi nota/bon/kwitansi kosong seolah olah telah terjadi pembelian, namun pada kenyataanya nota tersebut dipalsukan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pelaksanaannya, dilakukan swakelola, direncanakan sendiri, dilaksanakan dan diawasi sendiri. Pencairannya lewat SPP LS atau langsung. (Dairul)