Tuntut Penangkapan Kacab Wilayah III AT dan Kepala SMA Negeri KN Terkait Skandal Pungli Pendidikan di Riau

DERAKPOST.COM – Diketahui, sebelumnya anggal 23 Juni 2025 lalu Seram Riau gelar aksi unjuk rasa jilid l di depan Kantor Disdik Provinsi Riau yang untuk mendesak supaya segera mencopot Kacab pada wilayah tiga Disdik Provinsi Riau inisial AT, aerta Kepala SMA Negeri di Kabupaten Kampar beinisial KN terkait dugaan Pungli.

Seiring tidak ada kejelasan, Seram Riau ini menggelar aksi demo jilid ll, yaitu di depan Kantor Mapolda Riau. Ini, desak penegakan hukum terkait ada dugaanya Pungutan Liar (Pungli) dilakukannya Kacab Wilayah Tiga Disdik Provinsi Riau inisial AT itu dan juga oknum Kepala SMA Negeri inisial KN yang diduga tempat pengumpulan hasil Pungli.

Ketua Umum Seram Riau Gusti Pardamean Nasution, menyampaikan kritikan di depan Mapolda Riau dalam aksi jilid ll yaitu terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kacab dan Kepala SMA Negeri tersebut. Ia menyampaikan kepada aparatur kepolisian yang menemui aksi demo, yang turut hadir Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.

“Agar segera memanggil, memeriksa dan serta segera tersangkakan oknum-oknum tersebut. Sebab kami menduga kuat telah melakukanya perlawanan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e,” katanya.

Dikatakan dia, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) “Seorang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan suatu pembayaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Mhd Sopian kordinator lapangan yang juga Sekjend Seram Riau dalam orasinya minta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini dari kepolisian segera mengusut tuntas skandal pungli yang diduga di lakukan oleh AT dan KN. Artinya, siapapun yang terlibat panggil, periksa dan juga bilamana terbukti bersalah. Maka itu tangkap dan penjarakan bahkan miskinkan.

Adapun tuntutan seram Riau

1. Mendesak Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Cabang (KACAB) Wilayah III Dinas pendidikan (DISDIK) Provinsi Riau berinisial AT terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.

2. Mendesak Polda Riau untuk segera Menangkap dan Adili Oknum Kacab Wilayah III Disdik Riau berinisial AT yang diduga Kuat melakukan pungutan liar Terhadap 13 Kepala Sekolah di wilayah kerjanya.

3. Mendesak Polda Riau untuk segera Mengungkap dan Seret Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Inisial KN diduga kuat ikut Terlibat Dalam pungutan liar,Sebab KN di duga tempat pengumpulan Hasil pungutan liar, Bila mana terbukti bersalah Tangkap, Penjarakan Dan Miskinkan. (Rilis)

KacabKepalanegeriRiauSMA
Comments (0)
Add Comment