Tinjau Kawasan Terkontaminasi Liimbah B3 di Provinsi Riau, Ini Kata Menteri LH Jumhur pada PHR

DERAKPOST.COM – Diketahui, hari Sabtu (15/8/2026), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat ini, kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Hal yang meninjau progres pemulihan lingkungan kawasan terkontaminasi limbah B3.

Menteri LH inj, dalam kesempatan itupun meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) konsisten menuntaskanya pemulihan 250 lokasi yang terkontaminasi minyak bumi di Wilayah Kerja Rokan. Ia menyampaikan itu setelah meninjau langsung halnya progres pemulihan lingkungan wilayah Minas, dan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.

“Saya berpesan kepada PT PHR agar tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini. Dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan,” sebut Jumhur dalam pernyataan disampaikannya, Ahad (16/8/2026), dikutip dari laman KemenLH.

Sebanyak 250 Lokasi Wajib Dipulihkan

Sebanyak 250 lokasi yang wajib dipulihkan PHR tersebar di Kabupaten Siak sebanyak 220 lokasi, Kabupaten Bengkalis 17 lokasi, Kota Pekanbaru enam lokasi, Kabupaten Rokan Hilir enam lokasi, dan Kabupaten Kampar satu lokasi.

Sebagian besar lahan yang menjalani pemulihan berada di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat.

Sebanyak 42 lokasi lainnya berada di kawasan sensitif, termasuk Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Hutan.

Dari total 250 lokasi tersebut, sebanyak 17 lokasi telah selesai dipulihkan dan tiga lokasi sedang menjalani proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT).

Sebanyak 43 lokasi sedang menjalani kegiatan pemulihan fisik di lapangan, sementara sejumlah dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) masih berada dalam proses persetujuan dan perbaikan.

Sebanyak 141 lokasi lainnya masih berada dalam tahap perolehan akses lahan.

KLH Awasi Proses Pemulihan Lingkungan

Secara keseluruhan, pemulihan fisik yang telah diselesaikan maupun memperoleh persetujuan RPFLH mencakup area seluas 1.206.568 meter persegi.

Volume kontaminasi pada kawasan tersebut mencapai 682.494 meter kubik atau setara dengan 1.031.633 ton.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemulihan lahan yang terkontaminasi minyak di wilayah kerja Rokan.

Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelestarian ekosistem untuk menjamin keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.  (Dairul)

LiimbahmenteriPHRRiauTerkontaminasi
Comments (0)
Add Comment