DERAKPOST.COM – Kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal DPRD Kampar, Anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem, Anasril, diduga telah empat kali tidak menghadiri rapat paripurna.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait komitmen kehadiran wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, salah seorang sumber internal DPRD Kampar mengaku belum mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran Anasril di sejumlah rapat paripurna dimaksud.
Dikutip dari laman KaliberNews. Hasil dari pantauan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan bahwa persoalan tersebut mulai menuai sorotan, khususnya dari warga di daerah pemilihan yang selama ini mengenal aktivitas Anasril sebagai anggota DPRD.
Ilham, warga Kecamatan Kampar mengaku belakangan jarang melihat aktivitas Anasril di tengah masyarakat dibandingkan hal ini sebelumnya. “Semenjak Pak Dewan Anasril punya dapur MBG yang di beberapa lokasi, beliau jarang kelihatan. Dulu sebelum ada MBG, beliau cukup aktif dan sering terlihat di tengah masyarakat,” kata Ilham.
Sorotan serupa disampaikan Aktivis Riau, Muhammad Arsyad. Menurutnya, bahwa kehadiran anggota DPRD itu, dalam rapat paripurna bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi melainkan bagian dari tanggung jawab politik dan moral kepada masyarakat yang telah memberi mandat.
“Rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD dalam membahas dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, apabila informasi mengenai ketidakhadiran tersebut benar, maka publik tentu berhak mempertanya alasan dan penjelasannya secara terbuka,” ujar Arsyad.
Secara normatif, kewajiban kehadiran anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pada Pasal 92 ayat (1) disebutkan bahwa: Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Selanjutnya, Pasal 92 ayat (2) menyebut: Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.
Muhammad Arsyad menegaskan bahwa ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam setiap agenda resmi lembaga. Menurutnya, transparansi mengenai tingkat kehadiran anggota dewan juga merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang patut diketahui masyarakat.
“Publik tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas apabila terdapat informasi mengenai ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat-rapat penting lembaga. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” tambahnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Anasril belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait informasi dugaan empat kali ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD Kampar.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut fungsi representasi wakil rakyat di lembaga legislatif. Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Anasril agar informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. (Tim Redaksi)