Tinggal Sebulan, Pj Walikota Muflihun Sebut Soal Lelang Angkutan Sampah 2024 Masih Proses

 

DERAKPOST.COM – Sisa waktu untuk lelang angkutan sampah 2024 hanya tinggal satu bulan lagi. Tapi hal ini, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ungkap belum dimulai.

Diketahui tahun depan, bahwa Pemko Pekanbaru apakah itu masih gunakan jasa pihak ketiga mengangkut sampah dari sumber sampah ini pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara itu,

Sementara ada dua zona akan dilelang oleh Pemko Pekanbaru untuk diangkut sampahnya. Sementara itu untuk satu zona lagi mengguna sistem swakelola yang nantinya dilakukanya kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Terkait belum ada dilakukannya lelang angkutan sampah tersebut, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap isi kontrak angkutan sampah akan dikerjasamakan itu, dengan pihak ketiga.

“Hari ini kita finalisasi, sebab kita ingin kontraknya betul-betul dapat dipelajari dengan baik,” ujar Muflihun. Disebutkan dia, pihaknya ingin sampah yang ada di Kota Pekanbaru terangkut yang tanpa terkecuali.

Karena sambungnya, dalam hal ini tak ingin ada lagi alasan sampah diangkut sudah sesuai tonase di dalam kontrak.

“Kita mau isi kontraknya itu, bagaimana terkelola sampah itu sampai habis, jadi tidak ada lagi nanti bicara tak cukup dan sebagainya. Kita ingin kontrak itu, sampah itu memang sampai terpungut habis dibuang ke TPA,” harapnya.

Karena itu, Pemko Pekanbaru saat ini masih meneliti dan mendalamu isi kontrak angkutan sampah yang akan dikerjasamakan pada tahun 2024 mendatang. Setelah itu, Pemko Pekanbaru segera melakukan lelang.

“Makanya kami masih teliti hari ini bersama pak Sekda, kita akan mendalami isi kontrak dulu. Tapi dalam waktu dekat ini kita lelang, karena kita ngejar, bagaimanapun nanti per januari sudah terangkat sampah kita,” ujarnya

Ia pun menargetkan lelang ini angkutan sampah bisa ini selesai dalam tahun ini juga. Sehingga pada awal Januari 2024 sudah bisa langsung jalan. **Fer

Muflihunsampahwalikota
Comments (0)
Add Comment