DERAKPOST.COM – Santer infonya beredar di media online. Adanya pemberitaan, yang terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil).
Maka jajaran dari Satreskrim Polres Rohil itupun bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (23/3/2026) sekitar pukul 23.29 WIB guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut.
Hal ini menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang kebal hukum.
“Setelah menerima informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan penimbunan BBM ilegal, kami langsung turun ke TKP, melakukan pengecekan,” jelasnya.
Namun, setibanya di lokasi, tim tidak ada menemukan aktivitas penimbunan BBM sebagaimana yang diberitakan. Selain itu, tidak ada ditemukan mobil tangki maupun peralatan lain berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan BBM maupun itu keberadaan mobil tangki atau alat lainnya berhubungan dengan kegiatan tersebut,” terangnya yang dikutip dari laman Verannews.
Menanggapi isu yang menyebut ada pihak diduga kebal hukum dalam praktik tersebut dimentahkan Kasat Reskrim Polres Rohil ini dengan mengatakan, bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan itu tanpa pandang bulu. Kami tidak akan tebang pilih. Apabila terbukti adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan dia, bahwa dalam hal kegiatan pengecekan tersebut turut hadir Kanit Tipidter IPDA Ivan Bayuaji Maulana bersama dua personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Usai pelaksanaan pengecekan, aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penimbunan BBM ilegal, melalui call center Polri 110. (Mulyono)