Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute Minta Disiplinkan Ombudsman Riau

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Seakan tidak profesional serta berpihak dalam permasalahan. Maka dari Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, pun memnta disiplinkan Ombudsman Riau.

Hal itu disampaikan oleh Disna Riantina Pengacara Publik, dan Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melalui rilisnya. Disna Riantina, mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga quasi yudisial, mesti bekerja di atas landasan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Dalam proses pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Institusi negara ini bertugas memberi pelayanan publik. Tapi, Ombudsman Riau diduga kuat meintervensi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kampar. Atas itu, sikapnya yang dianggap tidak memberi pelayanan terkait status keabsahanya kperasi petani,” kata Disna Riantina.

Sekelompok orang mengklaim sebagai pengurus Koperasi itu meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kampar untuk memastikan keabsahan Pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, dimotori PTPN V, yang ditujukan untuk memecah belah petani dan mendelegitimasi pada pengurus Kopsa M yang legal.

Berpatokan pada ketentuan peraturan koperasi, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM tidak tindaklanjuti permohonan dimaksud, dan kemudian diadukan ke Ombudsman Riau. Tanpa legal standing yang jelas dan tanpa pemahaman yang utuh atas persoalan Kopsa M. Ombudsman Riau malahan tindaklanjuti pengaduan sekelompok orang tersebut.

“Padahal pada 3 Desember 2021 lebih dari 500 petani yang merupakan pemilik kedaulatan dalam tubuh koperasi telah kembali menetapkan itu pengurus baru.
Tapi serangan balik terhadap pengurus Kopsa M yang di bawah kepemimpinan
Anthony Hamzah semakin kuat sejalan dengan upaya-upaya hukum dilakukan Kopsa M mempersoalkanya kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V,” ujar Disna Riantina dalam rilisnya.

Sehingga katanya, yang menimbulkan persoalan hukum termasuk beralihnya kebun petani secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu. Bahkan akibat tata kelola kemitraan yang buruk, seluas 1.650 kebun petani ini terancam diambil alih PTPN V, yang dikarenakan pembebanan utang hal pembangunan kebun pada petani yang secara tidak akuntabel hingga 170 miliar lebih.

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute menilai Ombudsman Riau telah keluar jalur atau off-side dalam bekerja. Sehingga ini kuat dugaanya ada konflik kepentingan untuk turut bersama-sama berbagai pihak melemahkan Pengurus Kopsa M yang dibawah kepemimpinan Anthony Hamzah. Maka, Ombudsman Republik Indonesia harus menegur dan mengingatkan Ombudsman Riau untuk tidak turut campur persoalan di internal koperasi. Kalau diperlukan Ombudsman memberi sanksi ke Kepala Perwakilan Riau. **Rul/Rls

Agrariaombudsmansetara
Comments (0)
Add Comment