DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi pada pupuk subsidi di Pelalawan, hal itu disaat sekarang ini ada tiga kecamatan menjadi fokus penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kejari Pelalawan terus mendalami kasus atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Tiga kecamatan itu menjadi fokus penyidikan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Dikutip dari laman Riauexpose. Penyidikan dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 24 April 2025:
Sprindik Nomor Print – 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Bunut;
Sprindik Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Bandar Petalangan;<br><br>
Sprindik Nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sejauh ini, puluhan saksi dari berbagai pihak telah diperiksa untuk mengungkap modus dan aktor di balik dugaan penyimpangan tersebut. Rinciannya:
2 orang dari pihak produsen pupuk;
8 distributor;
4 anggota tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten;
6 anggota tim verval Kecamatan Bunut;
7 anggota tim verval Kecamatan Bandar Petalangan;
4 anggota tim verval Kecamatan Pangkalan Kuras.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa perwakilan dari kelompok tani yang menerima pupuk subsidi:
41 kelompok tani di Kecamatan Bunut, dengan total anggota sekitar 300 orang;
36 kelompok tani di Kecamatan Bandar Petalangan, dengan total anggota sekitar 200 orang;
46 kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan total anggota sekitar 500 orang.
Terkait ini Kepala Kejari Pelalawan Asrizal, Jumat, menyampaikan bahwasa sejumlah ketua dan anggota kelompok tani yang sebelumnya dipanggil namun belum hadir akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik. Kami juga sedang mempersiapkan proses pengajuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor,” ungkap Asrizal.
Penyidikan difokuskan pada tiga kecamatan terlebih dahulu, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tim penyidik.
Kejari Pelalawan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi mencegah terulangnya penyimpangan dalam program vital seperti subsidi pupuk bagi petani. (Ajo Marbun)