Tersandung Proyek SMPN 4 Panipahan, Kejari Rohil Tangkap Kadisdik AA

DERAKPOST.COM – Tim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil ini resmi menangkap dan menahan AA, dikasus pembangunan sekolah di Panipahan tersebut. Ditangkap pada hari Kamis (22/5/2025) sore.

Diketahui itu, AA selaku Kadisdik Rohil ini sebelumnya sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka bersama SJ itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang saat sekarang telah ditahan baru-baru ini. Dimana AA dan SJ ini menyandang status tersangka sejak tanggal 15 Mei 2025.

Penyidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,3 miliar pada tahun anggaran 2023 ini mengalami sejumlah penyimpangan.

Menurut hasil investigasi, terdapat indikasi penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH menerangkan bahwa tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Adapun peran daripada tersangka AA merupakan pengguna anggaran dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2 kegiatan rehabilitasi yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Kajari menerangkan bahwa dugaan kasus korupsi ini bermula pada Tahun 2023. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari DAK Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka AA akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 10 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

Kejari Rohil menyampaikan bahwa langkah penahanan ini mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan di sektor pendidikan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tersebut,” tegas Kajari. (Khairul)

KadisdikKejariRohilSMPN
Comments (0)
Add Comment