Terkendala Pertek BKN dan Kemendikdasmen, Pelantikan dan Rotasi Ratusan Kepala SMA/SMK/SLB Ditunda

DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui saat ini akan dilaksanakan pelantikan pada ratusan dari kepala SMA/SMK/SLB Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Semula direncana sebelum libur lebaran ini, terpaksa ditunda.

Dikutip dari laman Victorynews. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo mengatakan, pelantikan belum dapat dilakukan karena masih dalam proses pengurusan Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

“Pelantikan kepala SMA/SMK/SLB itu sebenarnya kita rencanakan dilakukan sebelum libur Lebaran. Namun karena prosesnya harus mendapat persetujuan teknis dari BKN dan Kementerian Dikdasmen, maka sampai saat ini masih berproses,” kata Ambrosius dikonfirmasi victorynews.

Menurut Ambrosius, proses pelantikan kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK berada di bawah kewenangan dua lembaga tersebut sehingga Pemprov NTT harus menunggu seluruh tahapan administrasi selesai sebelum melakukan pelantikan.

Ia menegaskan pihaknya berupaya agar pelantikan dapat segera dilaksanakan setelah persetujuan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan. “Kami sedang menunggu Pertek. Mudah-mudahan saat masuk masa libur bisa segera dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Ambrosius menjelaskan, pelantikan tersebut akan mencakup kepala sekolah yang dipromosikan maupun yang dirotasi. Proses seleksi, kata dia, dilakukan secara terbuka melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Ia memastikan seluruh calon kepala sekolah yang akan dilantik telah melalui proses seleksi menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Kepala Sekolah (SIMPKS).

“Yang dipromosikan adalah mereka yang lulus tes. Saya pastikan tidak ada yang tidak melalui proses itu. Semua melalui sistem SIMPKS. Kalau ada yang di luar itu tentu ada persoalan,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, total kepala SMA dan SMK yang akan dilantik maupun dirotasi mencapai 297 orang.

Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari sekitar 500 peserta yang mengikuti proses seleksi sebelumnya.

“Jadi saya luruskan. Yang ikut seleksi kemarin sekitar 500 orang. Tetapi yang akan dilantik sekitar dua ratusan orang, sedangkan yang dirotasi sekitar 60-an orang,” jelas Ambrosius meluruskan pernyataan sebelumnya.

Ia menambahkan, kebijakan rotasi kepala sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta pertimbangan masa kerja dan masa pensiun. Beberapa kepala sekolah yang masih memiliki masa kerja cukup panjang berpotensi dipindahkan ke sekolah lain.

“Rolling itu tergantung kebutuhan. Ada yang kita nilai bisa di-rolling, maka kita rolling. Ada juga yang masa pensiunnya tinggal satu atau dua tahun, itu kita pertimbangkan untuk tetap di tempat,” katanya.

Selain itu, rotasi juga mempertimbangkan kondisi keluarga maupun kebutuhan pemerataan tenaga kepemimpinan di sekolah. Karena itu, ada kepala sekolah yang dipindahkan ke luar kabupaten maupun yang ditempatkan di Kota Kupang.

“Ada yang kita rolling keluar kabupaten karena mungkin keluarganya di sana, dan ada juga yang kita rolling masuk ke Kota,” pungkasnya.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake sebelumnya, mengatakan DPRD sebelumnya telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melantik kepala sekolah yang selama ini hanya menjabat sebagai Plt.

Ia menegaskan desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT bersama pihak dinas pendidikan.

“Iya, kami mendesak agar Plt kepala SMA, SMK, dan SLB segera dilantik menjadi definitif. Pak Kadis juga menyampaikan sebelum libur Lebaran sudah dilakukan pelantikan,” ujar Sipriyadin.

Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT, Kasimirus Kollo, juga mendorong pemerintah provinsi mempercepat proses pengangkatan karena jabatan Plt yang berlangsung terlalu lama dapat menghambat kinerja kepala sekolah karena kewenangannya terbatas.

“Plt kepala sekolah di NTT ini terlalu lama. Padahal itu kewenangan provinsi untuk SMA, SMK, dan SLB. Kenapa harus berbulan-bulan dijabat Plt,” kata Kasimirus.

Ia menilai kepala sekolah yang hanya berstatus Plt cenderung bekerja dengan penuh kehati-hatian karena merasa tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan.  (Dairul)

bknditundaKemendikdasmenPelantikanPertek
Comments (0)
Add Comment