Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Hampir Dua Pekan Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan

Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Hampir Dua Pekan Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Meda
DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.

“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dikutip dari laman Berita Nasional. Dalam proses penggeledahan, penyidik tengah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka, termasuk bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, mobil, dan berbagai barang lainnya.

“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” tambah Syarief.

Penggeledahan berlangsung langsung di lokasi, termasuk pemeriksaan saksi, agar proses lebih cepat dan bukti tidak hilang. “Saksi tidak kami tarik ke sini (Gedung Kejagung, Jakarta), tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus menetapkan 11 tersangka terkait dugaan penyimpangan ini, di antaranya pejabat pemerintah dan direksi perusahaan swasta, antara lain:

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kementerian Perindustrian

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai

MZ, Kepala Seksi Penyuluhan KPBC Pekanbaru

ES, Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS

ERW, Direktur PT BMM

FLX, Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP

RND, Direktur PT TAJ

TNY, Direktur PT TEO

VNR, Direktur PT SIP

RBN, Direktur PT CKK

YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyimpangan yang diduga terjadi adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Produk CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan HS Code berbeda untuk menutupi penyimpangan.  (Dairul)

CPOEksporlokasiMedanRiau
Comments (0)
Add Comment