Terkait Kasus Menjerat Abdul Wahid, KPK Periksa Kabag Protokol Setda Riau

DERAKPOST.COM – Mendalami dugaannya kasus dialami oleh Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, saat ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini mulai memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Protokol Sekdaprov, Raja Faisal Febrinaldi. Pemeriksaan terhadap Kabag Protokol dilakukan bersama 6 orang saksi lainnya di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, Selasa (18/11/2025).

Sebagaimana hal diketahui, pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. “Ya, pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025) malam.

Dikutip dari laman Cakaplah. Pemeriksaan terhadap Kabag Protokol dilakukan itu juga  bersama 6 orang saksi lainnya. Budi dalam hal ini, merincikan, selain Kabag Protokol Setdaprov Riau, tim penyidik KPK itu turut memeriksa yaitu AS yang selaku Kabag TU Setda Provinsi Riau, APA selaku Kasubbag TU Setda Provinsi Riau.

Pemeriksaan juga dilakukan pada dua pihak swasta berinisial HS dan FK, honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) berinisial HL serta sopir Gubernur Riau, FR.

Pemeriksaan para saksi untuk membuat terang tindak pidana dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Diduga ada permintaan fee dari kenaikan anggaran 2025 di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau.

Selain memeriksa saksi, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Antara lain, rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Pendidikan Riau, rumah Muhammad Arif Setiawan, dan rumah Dani M Nursalam.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencari dan menemukan alat bukti yang relevan dengan perkara.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tutur Budi.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, atas dukungan dan partisipasi aktif dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 “KPK sangat mengapresiasi dukungan masyarakat Riau yang terus memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Budi.  (Dairul)

abdulKPKRiauSetdaWahid
Comments (0)
Add Comment