Terkait Karhutla Riau, Kini PT Sumatera Riang Lestari dan Empat Perusahaan Lainnya Disegel KLH

DERAKPOST.COM – Diketahui bahwa saat ini Tim di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), langsung meambil langkah tegas terhadap korporasi atau perusahaan lalai terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“KLH/BPLH melalui pihak Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup ini telah mengambil langkah tegas didalam menangan Karhutla yang terus meluas di Provinsi Riau. Berdasarkan pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim, sudah mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi lima perusahaan tersebut.
Maka ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional,” kata Irjen Pol Rizal Irawan.

Deputi ini mengatakan, setiap pemegang izin wajib itu memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasanya pembiaran, dikarena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Dipastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan. Seperti halnya diduga akan kelalaian dari pihak perusahaan tersebut.

“KLH/BPLH telah menghentikan seluruhan  akan operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan. Maka, dengan demikian, bahwa dari perusahaan diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberi sanksi administratif dan penyegelan. Yang artinya penghentian kegiatan. Proses dari pengawasan masih berlangsung. Tim sedang mengumpulkan bukti tambahan,” ujarnya.

Tim sebutnya, menegaskan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk halnya memastikan para pemegang izin bertanggung jawab pada pencegahan Karhutla di area operasional mereka. Tiap pemegang izin wajib memastikan lahanya tidak terbakar. Makanya, tidak ada alasan pembiaran dalam hal ini.

“Kami pastikan, siapa pun itu yang terbukti lalai atau dengan sengaja membakar lahan itu bisa berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Irjen Pol Rizal Irawan. Terlebih lagi yaitu menjelang puncak musim kemarau, katanya, didalam hal ini tentunya KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan juga pencegahan Karhutla didaerah Indonesia.

Diketahui, bahwa lerusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH, yaitu:

1. PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

2. PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

3. PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

3. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga ada terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Saat verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi menyebabkan terjadi pencemaran udara untuk disekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tim Deputi Gakkum juga telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut. (Dairul)

KarhutlalestaririangRiausumatera
Comments (0)
Add Comment