DERAKPOST.COM – EP merupakan Kapala Desa (Kades), dan RMS yang penjual lahan serta SBJ merupa juru ukur yang sekaligus Ketua RT 014. Disaat ini ditangkap, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dengan atas halnya itu penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penetapan sebagai tersangka seusai gelar perkara dilakukan pihak Satreskrim Polres Inhu. EP ini ditangkap bersama RMS, yang berperan sebagai penjual lahan, serta SBJ, juru ukur sekaligus Ketua RT 014 didaerah setempat. Diketahui, EP merupakan Kades Kecamatan Batang Cenaku bersama rekan lainnya dalam hal perkara mencoreng citra pelayanan publik di tingkat desa.
Ketiganya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu ini setelah melalui proses gelar perkara. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan bahwa kasus inipun merupakan pengembangan dari temuanya titik panas (hotspot) Karhutla.
“Dari pemantauan itu, ditemukan lahan terbakar seluas 4 hektare dengan api masih menyala di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim. Lahan tersebut diketahui telah diperjualbelikan oleh RMS dan dilegalkan dengan dua surat SKGR yang ditandatangani Kades EP,” ungkap Kapolres, Senin (21/7/2025).
Dalam pemeriksaan, EP diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp500 ribu untuk setiap surat keterangan kepemilikan lahan (SKGR) yang diterbitkannya, meskipun lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.
“Ini adalah contoh nyata penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang seharusnya melindungi lingkungan, bukan justru mengkomersialkannya secara ilegal. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum seperti ini,” tegas Fahrian.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial RP, yang diduga sebagai pelaku pembakaran langsung.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial VP, yang disebut sebagai pengelola lahan sawit, masih dalam pengejaran.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat pertanian seperti parang dan cangkul, dua bibit kelapa sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka disangka menduduki kawasan hutan negara secara ilegal dan membuka kebun sawit tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung, termasuk berkoordinasi dengan ahli lingkungan dan pidana guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Kapolres Inhu. (Amad)