DERAKPOST.COM – Mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp43 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar. Kepala Disdikpora Kampar H Aidil bersama sejumlah kepala sekolah telah diperiksa Kejari, sebagai saksi oleh penyidik.
Kejari Kampar terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan TIK itu. Menurut informasi dari sumber internal kejaksaan, penyidik juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan menyasar aspek teknis lelang, proses penentuan spesifikasi, hingga indikasi adanya pengondisian kepada pihak tertentu.
Proyek chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022–2023 ini disebut sarat kejanggalan. Perangkat TIK yang dikirim ke sekolah-sekolah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.
Dikutip dari Breakingnewsnusantara. Selain itu, pola pengadaan diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menyatakan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian khusus pihaknya. Ia menegaskan telah menginstruksikan Kejari Kampar untuk menanganinya secara serius, profesional, dan terbuka.
“Kasus ini masuk atensi kami. Saya sudah instruksikan agar Kejari Kampar menangani secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Forum Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Kampar (FPM-AKK) menilai Kejati Riau tidak boleh hanya memantau, tapi juga harus siap turun tangan jika proses hukum di daerah berjalan lambat.
Firman, Ketua FPM-AKK, menyebut bahwa pola dugaan korupsi dalam proyek ini mirip dengan sejumlah kasus serupa di daerah lain, yang kerap melibatkan vendor tetap dan spesifikasi fiktif.
“Publik tak ingin kasus ini berhenti hanya di kepala dinas atau PPK. Kami mendorong Kejati dan bahkan Kejagung untuk memantau langsung dan mengambil langkah tegas jika penanganan di daerah melempem,” kata Firman.
Firman menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara terbuka, termasuk menelusuri siapa saja rekanan yang terlibat, pola pengondisian, hingga potensi keterlibatan pejabat lain. Katanya, dalam hal ini pihaknya tidak akan diam dan penanganan tidak mandek.
Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan. Penyidik tengah mengumpulkan dokumen kontrak, alat bukti tambahan, serta menghitung potensi kerugian negara. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. (Rezha)