DERAKPOST.COM – Terbukti secara sah dan meyakinkan itu bersalah melakukan pemalsuan surat tanah yang merugikan PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR). Eks Kepala Desa (Kades) Seberida Ria Saprina divonis hukuman penjara 1 tahun.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Dimana majelis dipimpin Lia Herawati dalam amar putusannya, yang dibacakan menyatakan kalau terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Vonis Pengadilan Negeri Rengat tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan banding yang dikeluarkan pada Rabu (30/4/2025). Hakim tinggi memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Putusan ini merunut pada persidangan sebelumya dan memeriksa beberapa saksi seperti Direktur Utama PT NHR Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT NHR.
Dari keterangan para saksi menyebutkan bahwa pihak PT NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan di arsip perusahaan di medan dan Hendri Wijaya mengetahui SKGR asli tersebut disimpan di perusahaan.
Namun tiba tiba ada surat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut digunakan mantan Direktur PT NHR untuk merugikan perusahaan.
“Surat asli ada sama kami dan sudah menjadi barang bukti dan atas pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan uang Perusahaan Sebagaimana dari alur pengeluaran uang perusahaan pada tahun 2006,” tutur Johan, dalam sidang.
Perkara ini berawal dari diterbitkannya surat sporadik atas nama Hendri Wijaya, mantan Direktur PT NHR, oleh Ria Saprina. Surat tersebut diterbitkan meskipun dokumen asli berupa SKGR masih tersimpan di arsip PT NHR di Medan dan tidak pernah hilang.
Surat palsu ini digunakan untuk mengklaim lahan jalan masuk ke pabrik milik PT NHR, mengakibatkan gangguan operasional dan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau. Kini, vonis telah inkrah dan Ria Saprina diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. (Amad)