Terbitkan 30 Nomor Izin Edar Pangan Olahan pada Kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan

DERAKPOST.COM – Registrasi pangan olahan merupakan awal dari kegiatan pengawasan keamanan pangan, sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (Pre-Market Approval). Sejalan dengan implementasi registrasi pangan olahan berbasis risiko, maka pelaku usaha dituntut untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan beredar. Izin Edar/PB-UMKU diberikan oleh BPOM untuk digunakan secara akuntabel dan penuh tanggung
jawab oleh pelaku usaha.

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal dalam hal perizinan berusaha melalui penerbitan izin edar pangan olahan, Balai Besar POM di Pekanbaru bersama Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI menaja kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan pada tanggal 28-29 April 2026 di Aula Balai Besar POM di Pekanbaru. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander.

Kegiatan diikuti oleh 20 (dua puluh) UMKM pangan olahan di Provinsi Riau berasal dari kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak dan Kab. Pelalawan. Pada kegiatan tersebut, berhasil diterbitkan 30 (tiga puluh) NIE pangan olahan dan 2 (dua) Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Diharapkan kegiatan ini dapat merubah stigma masyarakat bahwa pengurusan Izin Edar BPOM itu sulit. Terbukti dari testimoni pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan dari petugas BBPOM di Pekanbaru ” Pengurusan Izin Edar BPOM ternyata mudah, murah, dan didampingi sampai terbit izin edar”. (Redaksi)

CoachingizinkegiatannomorPangan
Comments (0)
Add Comment