Tender Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Digugat, Anak Gubernur Disebut-sebut

 

DERAKPOST.COM – Suasana di sidang gugatan tender proyek payung elektrik Masjid Agung An-Nur, Kota Pekanbaru di Pengadilan Tata Usaha Negara, hari
Senin (5/12/2022). Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat hadirkan saksi pada perkara ini.

Gugatan itu, diduga proses dari tender pengerjaan proyek payung elektrik yang dinilai salah satu perusahaan yang ikut didalam proses lelang, penggugatan itu dilakukan dikarena diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni, oleh PT Sulatanah Anugrah.

Penggugat dalam hal ini PT Sulatanah Anugrah menilai, bahwa penyelenggara lelang tak adil dalam melakukan tahap demi tahapan lelang, serta begitu juga dengan persyaratan diberi seolah tidak imbang dan cenderung untungkan salah satu perusahaan saja.

Hal itu diungkapkan oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana Sukarna, SH,.M.Si selaku kuasa hukum penggugat se-usai sidang. Pada persidangan di PTUN itu, kuasa hukum penggugat menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli. Ini untuk ungkap faktanya.

“Dalam sidang tadi tergambar dan fakta, jelasnya tender ini menyimpang dari peraturan perundangan yang ada. Dari pihak pelaksana (tergugat) juga tidak membantah, logikanya kalau gak benar dibantah dong,” terang Eggi.

Dari keterangan para saksi fakta dalam persidangan, sebut Eggi, ada beberapa aturan yang diduga diabaikan oleh pihak pelaksana lelang, yakni proses tahapan pelelangan yang dianggap sangat tidak transparan hingga peserta yang gugur itu tak memiliki kesempatan maksimal.

Lalu, adanya persyaratan seolah-olah mempersulit para peserta tender lain, dimana itu harus mendapat dukungan prinsipal,yakni dari pihak perusahaan produsen yang ditentukan itu negara Jerman, selain disamping waktu yang diberikan mendadak.

“Ini yang menjadi patut dipertanyakan, kenapa harus mendapat prinsipal dari luar, kenapa harus impor, sedangkan barang permintaan dalam hal ini ada did alam negeri,” sambung Eggi.

Selain itu, dugaan aturan yang dilanggar yakni proses tender dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana penggugat merasa kesulitan dalam mengakses dan menginput dokumen keikutsertaan tender.

Dalam persidangan itu, saksi fakta sempat menyebut nama anak dari Gubernur yang diduga ikut bermain dan terlibat memberikan intervensi terhadap pihak pelaksana. Namun, dugaan ini tak dijelaskan yang secara rinci bagaimana keterlibatan anak Gubernur tersebut.

“Tender ini ada unsur tekanan-tekanan, terutama ada anak gubernur. Dan saya minta dalam sidang tadi itu agar hakim untuk menghadirkannya (anak gubernur, red) itu sebagai saksi. Kalau nanti anak gubernur tidak ada dipanggil, ini berarti sudah masuk angin juga,” papar Eggi. **Fad

 

Gubernurmasjidpayung
Comments (0)
Add Comment