DERAKPOST.COM – Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020, membawa harapan masyarakat berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat sudah menggarap lahan di bawah 5 hektare dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.
Ketika ditemui saat sosialisasi UUCK di Kecamatan Kandis, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Afni Z MSi mengungkapkan, sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan atau PPTPKH revisi II KLHK.
“Alhamdulillah SK Peta Indikatif PPTPKH revisi II sudah keluar, dan khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Masuk peta indikatif ini salah satu kunci terpenting bahwa prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK,” ungkap Afni.
Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut di antaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu. Katanya, ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan berlaku.
“UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat didalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan. Hingga disaat ini, KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau,” jelas Afni asal Siak ini.
Secara Nasional tahun 2023 ditargetkan seluas 123.550 Ha di 13 kabupaten/kota dapat diberi kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat. Katanya, salah satunya di Kabupaten Siak. Prosesnya pasti akan terus kita kawal sampai hak masyarakat terdistribusi dengan baik. Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif untuk di kawasan hutan.
“Tim KLHK ini melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif untuk di kawasan hutan itu, tentu dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak. Yang dimulai pada 15 Februari 2023 lalu. Hal ini, bentuk komitmen kehadiran Negara sampai ke tingkat tapak. Berterimakasih atas kerja sama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda, tokoh masyarakat setempat membantu agar kegiatan ini terlaksana secara kondusif di lapangan,” kata Afni.
Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat. Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.
“Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,” kata Afni dalam keterangan rilis diterima media ini.
Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan (FMDSKH) Riau, Anton Hidayat mengatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat dan konkrit KLHK dalam mengimplementasikan UUCK. Selama ini masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki lahan garapan, terutama kebun sawit, hidup dalam kebimbangan dan bahkan ketakutan.
“Apalagi banyak oknum mengganggu usaha masyarakat petani kecil ini. Tapi sekarang sejak adanya pendampingan oleh Ibu Afni dan tim, kami jadi punya harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara riil melalui proses administratif,” kata Anton. Tindaklanjut kegiatan pasca SK peta indikatif, Anton mengatakan pihaknya terus lakukan pendampingan kepada masyarakat untuk mengakses kebijakan sampai tuntas. **Lns/Rul